Sejak menggelinding, kasus TGR Gate melibatkan Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) Pemkab Samosir yang dilaporkan korban JW Simbolon beberapa waktu lalu, ditangani oleh Reskrim Unit I Tindak Pidana Umum.

LSM Pakar Sebut Penanganan Kasus TGR Gate Melibatkan TBPP Pemkab Samosir Harusnya Ditangani Unit Tipikor

SAMOSIR. DELITIMES.ID – Sejak menggelinding, kasus TGR Gate melibatkan Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) Pemkab Samosir yang dilaporkan korban JW Simbolon beberapa waktu lalu, ditangani oleh Reskrim Unit I Tindak Pidana Umum.

Penanganan kasus ini dinilai tidak tepat sasaran. Di mana harusnya kasus itu ditangani Unit Tipikor. Alasannya, karena uang yang diminta Charles Sitindaon ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Samosir.

Demikian diungkapkan Sekretaris DPC LSM PAKAR (Pembela Kemerdekaan Rakyat) Kabupaten Samosir Marada Sihombing, saat menyampaikan surat rekomendasi ke Kapolres Samosir, Selasa (8/8/2023).

“Karena kita lihat, kasus ini bukan kasus biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa atau disebut ‘extra ordinary crime’. Maka penanganannya juga harus secara luar biasa,” sebutnya.

Marada juga mengatakan, dalam surat rekomendasi yang mereka sampaikan, isinya agar Kapolres Samosir dan Kasat Reskrim mengalihkan penanganan kasus TGR Gate ke Unit Tipikor.

Alasannya, kata Marada lagi, bahwa UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 13 menebut, “Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”

Pasal 14, “Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.” Lalu Pasal 15 menyebut, “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.”

Dilanjutkan Marada, Charles Sitindaon sebagai Tim Bupati Percepatan Pembangunan Pemkab Samosir menyuruh korban JW Simbolon mentransfer uang ke RKUD Pemkab Samosir. Tujuannya agar Pemkab Samosir mendapat penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2022. “Dan uang tersebut secara jelas dan nyata masuk ke RKUD Pemkab Samosir,” imbuhnya.

“Sehingga penanganan kasus ini tidaklah tepat di Unit I Tindak Pidana Umum, tapi harus ditangani Unit Tipikor, jika Polres Samosir serius mengusutnya, sesuai dengan laporan pelapor, maka banyak pihak yang terlibat dalam kasus TGR gate ini,” ungkapnya.

“Itulah makanya kita buat surat rekomendasi ke Kapolres Samosir, supaya penanganan kasus ini tidak salah kamar yang dapat menimbulkan ‘absurd error impersona’ dalam penegakan hukum,” tandas Marada.

Selain itu, kata Marada lagi, surat rekomendasi ke Kapolres Samosir terkait penanganan TGR gate itu mereka tebuskan ke Menkum HAM, Kapolri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Paminal Polri, Kapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, dan Kasi Propam Polres Samosir.

“Tujuannya agar kasus ini benar-benar serius ditangani dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (TIM)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini