Korupsi Secara Bersama-sama, Mantan Kadispora Kabupaten Karo Dituntut 5,5 Tahun

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo Robert Peranginangin, lewat persidangan virtual, Senin (16/1/2023), menghadapi tuntutan pidana 5,5 tahun penjara.

MEDAN, DELITIMES.ID – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo Robert Peranginangin, lewat persidangan virtual, Senin (16/1/2023), menghadapi tuntutan pidana 5,5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana selama) 6 bulan kurungan.

JPU pada Kejari Karo dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Yakni melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan primair.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak mengembalikan keruguan keuangan negara,” urai JPU pengganti Reza.

Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa kooperatif di persidangan, belum pernah menjalani hukuman dan menyesali perbuatannya.

Robert Peranginangin juga menghadapi tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp313.784.385.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mampu menutupi UP tersebut, maka ganti dengan pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Hakim Ketua Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan, Rabu lusa (18/1/2023). Agendanya, mendengarkan nota keberatan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Fakta

JPU mendakwa Robert Peranginangin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia), sesuai dengan peranannya masing-masing.

Bukan hanya sengaja memecah pekerjaan Pengadaan Fasilitas Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang).

Warga Jalan Veteran, Gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu malah memegang rangkap jabatan. Selain sebagai Pengguna Anggaran (PA), juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dinas yang terdakwa pimpin mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Mantan Kadispora Karo itu juga mengintervensi pemilihan pemenang pelaksana kegiatan/penyedia. Tidak bekerja secara profesional, tidak mengendalikan kontrak. Kemudian, membuat dokumen-dokumen pencairan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Serta, tidak mengelola anggaran secara tertib. (RED)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo Robert Peranginangin, lewat persidangan virtual, Senin (16/1/2023), menghadapi tuntutan pidana 5,5 tahun penjara.

Korupsi Secara Bersama-sama, Mantan Kadispora Kabupaten Karo Dituntut 5,5 Tahun

MEDAN, DELITIMES.ID – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo Robert Peranginangin, lewat persidangan virtual, Senin (16/1/2023), menghadapi tuntutan pidana 5,5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana selama) 6 bulan kurungan.

JPU pada Kejari Karo dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Yakni melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan primair.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak mengembalikan keruguan keuangan negara,” urai JPU pengganti Reza.

Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa kooperatif di persidangan, belum pernah menjalani hukuman dan menyesali perbuatannya.

Robert Peranginangin juga menghadapi tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp313.784.385.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mampu menutupi UP tersebut, maka ganti dengan pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Hakim Ketua Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan, Rabu lusa (18/1/2023). Agendanya, mendengarkan nota keberatan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Fakta

JPU mendakwa Robert Peranginangin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia), sesuai dengan peranannya masing-masing.

Bukan hanya sengaja memecah pekerjaan Pengadaan Fasilitas Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang).

Warga Jalan Veteran, Gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu malah memegang rangkap jabatan. Selain sebagai Pengguna Anggaran (PA), juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dinas yang terdakwa pimpin mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Mantan Kadispora Karo itu juga mengintervensi pemilihan pemenang pelaksana kegiatan/penyedia. Tidak bekerja secara profesional, tidak mengendalikan kontrak. Kemudian, membuat dokumen-dokumen pencairan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Serta, tidak mengelola anggaran secara tertib. (RED)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *