ASAHAN, DELITIMES.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan menyelenggarakan acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Sabtu (7/12/2024).
Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini diadakan di Aula MUI Kabupaten Asahan dan dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari pelaku usaha mikro kecil (UMK) di wilayah tersebut.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua MUI Kabupaten Asahan, H Salman Abdullah Tanjung, MA.
Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sertifikasi halal untuk menjamin kehalalan produk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sertifikasi halal sangat penting untuk memastikan kehalalan produk. Proses verifikasi dan pendampingan sertifikat halal harus dilakukan dengan serius agar produk yang dihasilkan benar-benar halal,” ujar Ketua MUI.
Ketua Panitia kegiatan ini adalah H Nikmatullah Jauhari, M.Kes, dengan Sekretaris Panitia Azmansyah.
Acara juga menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Anwari Siregar, S.Pd (Ketua LP3H Universitas Asahan) dan Asrul Wahyudi (Pegiat UMKM dan Pendamping Proses Produk Halal/P3H).
Dalam pemaparannya, Anwari Siregar mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produk mereka.
“Pelaku usaha harus segera mensertifikasikan produknya sesuai dengan kriteria dan jalur yang telah diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Apalagi, pada awal tahun 2025 akan tersedia program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) dengan kuota sekitar 1.200.000 sertifikat yang dianggarkan melalui APBN oleh BPJPH,” jelasnya.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal dan proses yang harus ditempuh.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan produk-produk dari Kabupaten Asahan semakin terjamin kehalalannya, sehingga mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen. (TON)














