Pembangunan Tong Pengolahan Emas Ilegal Renggut Nyawa, FSP KEP SPSI Madina ; Pemilik Terancam Pidana Berat

MANDAILING NATAL, DELITIMES.ID – Pembangunan pengolahan lumpur batuan mengandung emas tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dikenakan sanksi Pidana berat sebagai mana diatur dalam pasal 161 Undang- Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam perkara meninggalnya seorang warga Desa Simalagi bernama Oloan (34) disaat mengerjakan pembangunan Tong yang dikelola oleh RT dan NH yang diduga dimiliki oleh HN, dapat dijerat dengan pasal berlapis, Karena diduga pengerjaan pembangunan Tong pengolahan itu tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Adapun dasar hukum sanksi pidana bagi pemilik Tong Pengolahan lumpur batuan mengandung emas itu adalah Pasal 15 UU RI Nomor : 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan apabila kegiatan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa orang maka dapat di jerat lagi dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 474 Ayat (3)

“Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda (maksimal kategori V)”

Menyoroti kejadian tewasnya seorang warga Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot di lokasi pembangunan Tong pengolahan emas tanpa izin, yang kuat dugaan tidak menerapkan aspek K3 Ketua Federasi Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Mandailing Natal, A A Harahap, Rabu (22/09/2026) menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan tanpa izin itu merupakan suatu kesalahan dan harus segera diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

“Pihak Kepolisian harus sigap dan tanggap terhadap kejadian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, jangan membuat alibi lain, 9999 Pasal dan Undang Undang telah mengatur setiap kegiatan beresiko, Polisi harus bergerak cepat” Ungkap A A Harahap selaku Ketua FSP KEP SPSI Madina. (Red).

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini