Pendidikan Gratis Presiden Prabowo

Oleh: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi

ARAHAN Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penerapan pendidikan gratis merupakan langkah strategis dalam memperluas akses pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam rapat terbatas pada September 2026, Presiden mengarahkan pendidikan gratis pada sekolah negeri mulai PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK yang mencakup sekitar 164 ribu sekolah, sementara skema perguruan tinggi negeri bebas biaya termasuk UKT dan uang pangkal sedang dimatangkan. Kebijakan tersebut penting karena persoalan pendidikan Indonesia bukan hanya mengenai keberadaan sekolah, tetapi juga mengenai kemampuan keluarga mempertahankan anak agar tetap bersekolah sampai jenjang yang lebih tinggi. Dengan demikian, pendidikan gratis dapat ditempatkan sebagai upaya memperkuat mobilitas sosial sekaligus investasi jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia.

Secara konstitusional, arah kebijakan tersebut memiliki landasan yang kuat melalui Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak atas pendidikan dan mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kemudian mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025 bahkan memperluas pemaknaan tersebut sehingga kewajiban tanpa biaya berlaku terhadap pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, dengan mekanisme dan persyaratan yang diatur lebih lanjut. Dengan demikian, agenda Presiden Prabowo bukan membangun kewajiban negara dari awal, melainkan memperluas dan mengonsolidasikan kewajiban pendidikan yang selama ini telah tersebar dalam berbagai kebijakan.

Pertanyaan pentingnya adalah mengapa pendidikan Indonesia belum sepenuhnya gratis sampai sekarang apabila konstitusi telah memberikan mandat tersebut. Jawabannya terletak pada perbedaan antara pendidikan dasar tanpa pungutan, pendidikan gratis secara keseluruhan, dan pembiayaan seluruh kebutuhan seorang peserta didik. Negara selama ini telah membiayai sebagian besar kebutuhan pendidikan melalui BOS atau BOSP, PIP, KIP Kuliah, tunjangan guru, bantuan sarana-prasarana, transfer ke daerah, serta berbagai program afirmasi, tetapi biaya pendidikan tidak berhenti pada uang yang dibayarkan langsung kepada sekolah. BPS sendiri melalui Statistik Penunjang Pendidikan 2024 mencatat bahwa biaya pendidikan, bantuan pendidikan, transportasi, makanan, kegiatan ekstrakurikuler, dan berbagai kebutuhan pendukung merupakan bagian dari kondisi nyata pendidikan rumah tangga.

Keterbatasan pertama selama ini adalah bahwa pemerintah tidak dapat sekadar melarang semua pungutan tanpa terlebih dahulu mengganti sumber pembiayaannya. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2022 menempatkan pendanaan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dengan prinsip keadilan, kecukupan, keberlanjutan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Artinya, sistem lama memang dirancang dengan beberapa sumber pembiayaan karena kebutuhan pendidikan jauh lebih luas daripada dana operasional yang dapat diberikan melalui satu program pemerintah. Kebijakan Presiden Prabowo perlu mengubah konstruksi tersebut secara bertahap agar pengalihan beban dari keluarga kepada negara tidak menimbulkan kekurangan biaya pada sekolah.

Keterbatasan kedua adalah kapasitas fiskal dan besarnya kebutuhan pendidikan yang sangat beragam antarwilayah. Sekolah di Jakarta, misalnya, menghadapi struktur biaya yang berbeda dengan sekolah di daerah kepulauan, perbatasan, pegunungan, atau wilayah dengan biaya logistik tinggi. Karena itu, anggaran yang sama per siswa belum tentu menghasilkan layanan pendidikan yang sama apabila kebutuhan infrastrukturnya berbeda. Konsep pendidikan gratis perlu menggunakan formula pembiayaan berbasis kebutuhan sehingga prinsip pemerataan tidak hanya berarti setiap sekolah memperoleh dana, tetapi setiap anak memperoleh kesempatan mendapatkan layanan yang layak.

Keterbatasan ketiga selama ini muncul dari persoalan sekolah swasta. Tidak seluruh anak dapat diterima di sekolah negeri karena daya tampung terbatas, sehingga sebagian keluarga terpaksa atau memilih menggunakan sekolah swasta yang memiliki struktur pembiayaan sendiri. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK secara tegas mempertimbangkan fakta bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri dapat menyebabkan anak bersekolah di sekolah atau madrasah swasta dan membayar biaya pendidikan, sehingga negara perlu menyediakan mekanisme bantuan atau subsidi agar hak pendidikan dasar tetap terpenuhi. Dengan demikian, pendidikan gratis yang hanya diterapkan pada sekolah negeri belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan akses apabila pilihan sekolah negeri tidak tersedia bagi seluruh anak.

Pada saat yang sama, sekolah swasta juga memiliki alasan untuk mempertahankan sumber pembiayaannya karena tidak seluruh biaya penyelenggaraan dapat digantikan secara otomatis oleh bantuan pemerintah. Dalam proses perkara di MK, terdapat pandangan dari unsur pendidikan swasta bahwa pelarangan pungutan tanpa dukungan pembiayaan yang optimal dapat mengancam keberlanjutan sekolah dan kualitas pendidikan. Karena itu, desain yang lebih tepat bukan sekadar menyamakan sekolah negeri dan swasta, melainkan memastikan anak tidak kehilangan hak pendidikan karena kemampuan ekonominya, sementara sekolah yang menerima dana publik tetap memenuhi standar dan akuntabilitas. MK sendiri menegaskan bahwa bantuan kepada sekolah swasta dapat diberikan berdasarkan persyaratan dan kriteria tertentu agar tata kelola serta penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbatasan keempat adalah biaya pendidikan yang sering kali tidak muncul sebagai tagihan sekolah. Transportasi, seragam, buku tertentu, perangkat digital, makanan, kegiatan pembelajaran, dan biaya perjalanan menuju sekolah dapat menjadi beban yang signifikan terutama bagi keluarga berpendapatan rendah. Apabila hanya uang sekolah yang dihapus, seorang anak masih dapat mengalami hambatan untuk bersekolah karena biaya tidak langsung tersebut. Karena itu, kebijakan Presiden perlu membedakan antara biaya pendidikan inti yang wajib ditanggung negara dan kebutuhan pendukung yang harus ditangani melalui subsidi atau program afirmasi berdasarkan kondisi ekonomi dan geografis peserta didik.

Keterbatasan kelima adalah pembagian kewenangan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah. Pendidikan dasar dan menengah telah menjadi urusan pemerintahan yang pelaksanaannya melibatkan berbagai tingkat pemerintahan, sedangkan pembiayaannya juga tersebar melalui APBN, APBD, transfer ke daerah, serta anggaran satuan pendidikan. Apabila pemerintah pusat menetapkan pendidikan gratis tetapi pemerintah daerah memiliki kewajiban pembiayaan yang tidak disertai formula transfer yang memadai, implementasi dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Karena itu, kebijakan nasional harus disertai standar pelayanan, formula pendanaan, mekanisme transfer, dan pembagian tanggung jawab yang jelas agar pendidikan gratis tidak bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

Keterbatasan keenam adalah menjaga agar pendidikan gratis tidak berubah menjadi pendidikan murah yang mengorbankan mutu. Guru tetap harus memperoleh penghasilan dan pengembangan kompetensi yang layak, gedung harus dipelihara, laboratorium harus tersedia, internet harus berfungsi, dan proses pembelajaran harus terus mengikuti perkembangan teknologi. Dalam konteks ini, anggaran pendidikan 20 persen tidak boleh dipahami hanya sebagai batas minimal pengeluaran, tetapi sebagai instrumen untuk menghasilkan layanan pendidikan yang efektif. Pendidikan gratis akan berhasil apabila biaya yang sebelumnya ditanggung keluarga benar-benar dialihkan kepada sistem pembiayaan publik tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.

Karena itu, langkah Presiden Prabowo dapat diarahkan melalui tiga lapis pembiayaan. Lapis pertama adalah biaya inti pendidikan yang harus dijamin negara, seperti penyelenggaraan pembelajaran dan kebutuhan operasional dasar sekolah, sedangkan lapis kedua adalah kebutuhan peserta didik yang dapat diberikan melalui subsidi berdasarkan kondisi ekonomi, wilayah, dan kebutuhan khusus. Lapis ketiga adalah layanan pilihan yang tidak harus seluruhnya ditanggung negara sehingga tetap dapat dibedakan dari hak pendidikan dasar yang bersifat wajib. Pembagian tersebut penting agar istilah gratis mempunyai batas yang jelas dan dapat dihitung secara fiskal.

Untuk pendidikan tinggi, pendekatan tersebut bahkan menjadi lebih penting karena biaya setiap program studi tidak sama. Pendidikan kedokteran, teknik, sains, dan program studi yang membutuhkan laboratorium memiliki kebutuhan pembiayaan yang jauh berbeda dibandingkan program yang lebih banyak menggunakan fasilitas kelas. Karena itu, apabila UKT dan uang pangkal dihapus, negara perlu menyediakan formula pengganti yang menjamin keberlanjutan operasional, penelitian, fasilitas, dan kualitas akademik perguruan tinggi. Arahan Presiden agar skema pendidikan tinggi gratis dimatangkan terlebih dahulu dalam beberapa minggu dapat menjadi ruang untuk menghitung biaya tersebut secara nasional sebelum penerapan dilakukan secara bertahap.

Perbandingan internasional juga menunjukkan bahwa pendidikan gratis pada dasarnya bukan berarti tidak ada biaya, melainkan biaya pendidikan dialihkan dari pembayaran langsung keluarga kepada pembiayaan publik. Negara seperti Finlandia membangun pendidikan dasar melalui pembiayaan publik yang kuat, sedangkan Jerman menerapkan biaya kuliah yang sangat terbatas pada banyak perguruan tinggi negeri dengan variasi kebijakan antarnegara bagian. Pelajaran yang relevan bagi Indonesia bukan menyalin model tersebut, tetapi memastikan terdapat sumber pendapatan negara yang memadai, tata kelola anggaran yang kuat, dan mekanisme pembiayaan yang mampu mengikuti kebutuhan setiap satuan pendidikan. Dengan jumlah penduduk dan satuan pendidikan yang jauh lebih besar serta kondisi geografis yang sangat beragam, Indonesia membutuhkan model pembiayaan yang disesuaikan dengan karakter nasional.

Dengan demikian, pendidikan gratis Presiden Prabowo memiliki peluang untuk menjadi kebijakan struktural apabila dilakukan sebagai reformasi pembiayaan, bukan hanya sebagai penghapusan pungutan sekolah. Regulasi pendanaan perlu diselaraskan, BOSP perlu diarahkan berdasarkan kebutuhan, sekolah swasta perlu ditempatkan sebagai bagian dari solusi daya tampung, biaya tidak langsung perlu ditangani melalui kebijakan afirmasi, dan pendidikan tinggi perlu dihitung dengan standar biaya yang realistis. Pengawasan harus memastikan bahwa setiap tambahan pembiayaan menghasilkan peningkatan akses sekaligus mutu, sehingga sekolah tidak hanya bebas dari pungutan tetapi juga memiliki kemampuan menyelenggarakan pendidikan yang baik. Dengan desain tersebut, arahan Presiden Prabowo dapat memperkuat tujuan yang lebih besar, yaitu memastikan bahwa kemampuan ekonomi keluarga tidak lagi menjadi penghalang utama bagi anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkelanjutan. (***)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini