PERCUT SEI TUAN, DeliTimes.id – Penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi terpidana Tamin Sukardi (almarhum) sebesar Rp 103.781.802.258,- kepada Negara terkesan berlarut-larut.
“Putusan perkara oleh Mahkamah Agung RI bertanggal 27 Mei 2019, artinya umur putusan sudah lebih tiga tahun, namun eksekusinya belum tuntas,” ungkap PAC Gerakan Pemuda Ansor Percut Sei Tuan melalui Kasatkor Yon Banser Dwi Guntur Handoko kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Pihaknya mempertanyakan kinerja Kasi Eksekusi Kejati Sumut yang terkesan lamban. Pasalnya dari total
pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 atas nama terdakwa Tamin Sukardi dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 103.781.802.258,-.
“Hingga siaran pers Kejari Deli Serdang, 6 April 2022, uang yang baru disetorkan ke kas negara Rp 12.972.725.282,25,- oleh Mujianto pada 23 Agustus 2019. Kemudian Rp 5 miliar pada 6 April 2022, sehingga total yang dikembalikan Rp 17.972.725.282,25,- dan sisa yang belum dikembalikan Rp 85.809.076.975,75,-,” papar Guntur.
Menurutnya, tidak sepatutnya menunda-nunda pelaksanaan eksekusi atas kerugian negara.
Terlebih saat ini Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dikenal cukup getol dengan programnya menyelamatkan uang negara.
Sebagaimana diketahui, Senin 22 Agustus 2022, Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin dalam Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung tegas menekankan agar meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta jangan jadikan keterbatasan sumber daya di wilayah hukum sebagai alasan yang menghambat peningkatan kualitas penanganan perkara.
ST Burhanuddin juga meminta seluruh satuan kerja, baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi, memaksimalkan penelusuran aset, dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara.
Korupsi di daerah, sebutnya, juga tidak kalah masif dan banyak dengan berbagai modus yang sederhana sehingga untuk mengungkapnya juga tidak terlalu sulit.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah untuk berdiam diri sebab karya telah menunggu di tempat kerja baru pada pimpinan masing-masing pejabat yang baru saja dilantiknya. (ehm)