In Absentia, Pengawas Pekerjaan Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai Dituntut 4 Tahun

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print
Lagi perkara korupsi secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwanya) bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (25/10/2022).

MEDAN, DELITIMES.ID – Lagi perkara korupsi secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwanya) bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/10/2022).

Kali ini, Muhammad Sapran Lubis selaku Direktur CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) tidak hadir saat pembacaan tuntutan pidana 4 tahun kepadanya.

Selain itu terdakwa juga dituntut agar dipidana denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan kurungan) 3 bulan.

JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) Subhi Solih Hasibuan dalam surat tuntutan mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa menurut penilaian mereka, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana

Yaitu, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp31.400.000. Yakni, terkait pekerjaan konstruksi hotmix peningkatan ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018.

Alihkan Tugas

Warga Jalan Pahlawan, Gang Gembira, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu mengalihkan tugasnya sebagai supervisi kepada Abdul Khair Gultom (sudah vonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan-red).

“Terdakwa tidak pernah hadir melaksanakan kegiatan sepervisi pengawasan pekerjaan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melarikan diri dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Keadaan meringankan, nihil,” urai Subhi Solih Hasibuan.

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi Eliwarti dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pekan depan.

Sementara uraian dalam dakwaan menyebutkan, berawal dari persetujuan atas usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.

Di antaranya untuk peningkatan struktur jalan dengan konstruksi hotmix pada ruas Jalan Lingkar Utara. Yaitu, dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.

Terdakwa yang menggunakan CV TDC keluar sebagai pemenang tender untuk pengawasan pekerjaan di STA 7+200 – STA 7+940, STA 7+940 – STA 9+830, dan STA 9+830 – STA 10+330. Ada pun nilai kontrak sebesar Rp49.275.000.

Namun terdakwa tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaannya dan mengalihkannya kepada orang lain.

Anggota Dewan

Dengan demikian, sudah lima terdakwa terjerat pusaran korupsi terkait pekerjaan di Jalan Lingkar Utara tersebut. Termasuk oknum Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai (sesuai dakwaan-red), Dahman Sirait.

Anggota dewan dimaksud, lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Senin petang (10/10/2022) lalu, juga di Cakra 8 divonis 4 tahun penjara.

Tiga terdakwa lainnya lebih dulu menjalani sidang (jilid I) dengan vonis bersalah. Yakni Endang Hasmi, Anwar Dedek Silitonga, serta konsultan Abdul Khoir Gultom juga selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC). (RED)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lagi perkara korupsi secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwanya) bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (25/10/2022).

In Absentia, Pengawas Pekerjaan Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai Dituntut 4 Tahun

MEDAN, DELITIMES.ID – Lagi perkara korupsi secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwanya) bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/10/2022).

Kali ini, Muhammad Sapran Lubis selaku Direktur CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) tidak hadir saat pembacaan tuntutan pidana 4 tahun kepadanya.

Selain itu terdakwa juga dituntut agar dipidana denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan kurungan) 3 bulan.

JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) Subhi Solih Hasibuan dalam surat tuntutan mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa menurut penilaian mereka, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana

Yaitu, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp31.400.000. Yakni, terkait pekerjaan konstruksi hotmix peningkatan ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018.

Alihkan Tugas

Warga Jalan Pahlawan, Gang Gembira, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu mengalihkan tugasnya sebagai supervisi kepada Abdul Khair Gultom (sudah vonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan-red).

“Terdakwa tidak pernah hadir melaksanakan kegiatan sepervisi pengawasan pekerjaan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melarikan diri dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Keadaan meringankan, nihil,” urai Subhi Solih Hasibuan.

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi Eliwarti dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pekan depan.

Sementara uraian dalam dakwaan menyebutkan, berawal dari persetujuan atas usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.

Di antaranya untuk peningkatan struktur jalan dengan konstruksi hotmix pada ruas Jalan Lingkar Utara. Yaitu, dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.

Terdakwa yang menggunakan CV TDC keluar sebagai pemenang tender untuk pengawasan pekerjaan di STA 7+200 – STA 7+940, STA 7+940 – STA 9+830, dan STA 9+830 – STA 10+330. Ada pun nilai kontrak sebesar Rp49.275.000.

Namun terdakwa tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaannya dan mengalihkannya kepada orang lain.

Anggota Dewan

Dengan demikian, sudah lima terdakwa terjerat pusaran korupsi terkait pekerjaan di Jalan Lingkar Utara tersebut. Termasuk oknum Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai (sesuai dakwaan-red), Dahman Sirait.

Anggota dewan dimaksud, lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Senin petang (10/10/2022) lalu, juga di Cakra 8 divonis 4 tahun penjara.

Tiga terdakwa lainnya lebih dulu menjalani sidang (jilid I) dengan vonis bersalah. Yakni Endang Hasmi, Anwar Dedek Silitonga, serta konsultan Abdul Khoir Gultom juga selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC). (RED)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *