MEDAN, DELITIMES.ID – Usulan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku Pemegang Sahan Pengendali (PSP) terkait calon Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut dapat penolakan.
Penolakan itu datang dari Permak (Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi) yang meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut menolak Julian Helmi Lubis menjadi calon Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut.
Permak menyampaikan permintaan itu di depan Kantor OJK Perwakilan Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (21/3/2023).
Permak mengaku sudah melakukan investigasi terhadap Julian Helmi Lubis, di mana menurut mereka terlalu banyak masalahnya. “Ia juga bukan asli pejabat karir Bank Sumut, melainkan dari Bank Mandiri,” ucap Ketum Permak Asril Hasibuan dalam orasinya.
Masih orasinya, Asril mengatakan Julian Helmi Lubis masuk ke Bank Sumut saat PSP Gubernur Gatot Pujonugroho. “Julian Helmi Lubis masuk ke Bank Sumut langsung menjabat Kepala Divisi Bisnis dan Syariah dengan janji target. Namun targetnya tidak tercapai,” jelas Asril Hasibuan.
Proses pengusulan Julian Helmi Lubis menjadi Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut ke OJK, lanjut Asril, juga tidak sesuai SOP atau mekanisme. Menurutnya, Julian Helmi Lubis ikut seleksi sebagai calon Direktur Utama Bank Sumut. Bukan seleksi untuk calon Direktur Bisnis dan Syariah.
Oleh karena itu, mereka menanyakan apa dasar usulan Gubernur Sumut menunjuk Julian Helmi Lubis sebagai calon Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut. “OJK harus lawan KKN dalam proses penunjukan Julian Helmi Lubis. Karena Bank Sumut adalah BUMD milik Penerintah Provinsi Sumatera Utara. Bukan milik pribadi atau keluarga,” bebernya.
Dugaan Korupsi
Menurut Asril, Julian Helmi Lubis diduga terlibat korupsi kredit macet senilai Rp5 miliar dengan nasabah PT Budi Graha Perkasa Utama. “Direktur Utama PT Budi Graha Perkasa Utama bernama Suyanto Salim, dan objek pekerjaannya (proyek) bukan di Sumut. Melainkan Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kasus itu juga sudah dalam penanganan Kejati Sumut. “Dan mendapatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terangnya.
Yang parahnya lagi, kata Asril, pengusulan dan penunjukan nama Julian Helmi Lubis menggantikan Iwan sebagai Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut tidak melibatkan KRN (Komite Remunerasi dan Nominasi) yang anggotanya terdiri Divisi SDM, Komisaris Independen, dan Komisaris Utama (Komut) Bank Sumut.
“Julian Helmi Lubis sudah berulang kali ikut tes calon direksi tetapi selalu kalah, karena nilai asesmennya tidak mencukupi untuk menjadi direktur di Bank Sumut,” katanya.
“Satu lagi, OJK harus juga objektif menilai komisaris utama independen Afifi Lubis yang merupakan PNS aktif sebagai Inspektur Utama di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara,” katanya.
Menurut Asril dalam orasinya itu, ada dugaan Afifi Lubis terlibat korupsi proyek multiyears jalan dan jembatan tahun 2022 senilai Rp2,7 triliun saat menjabat Sekretaris DPRD Sumut, sekaligus Pj Sekda Provinsi Sumatera Utara.
Tampung Aspirasi
Perwakilan OJK, Ferdinan, yang menerima aksi Permak, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi dukungan proses penunjukan Julian Helmi Lubis sebagai calon Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut.
“Informasi ini akan menjadi bahan bagi kami untuk meneliti proses yang sedang berjalan. Terima kasih dengan informasi yang disampaikan ini. Kami akan menindaklanjutinya,” kata Ferdinan. (RED)
























