Polda Sumut Tangkap Warga Medan Selayang Promosikan Situs Judi Online

MEDAN – Direktorat Siber Polda Sumatera Utara terus memperkuat patroli dunia maya untuk memberantas jaringan tindak pidana perjudian online. Dalam salah satu operasi, polisi menangkap seorang pria berinisial FA (33), warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, karena mempromosikan situs judi online.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan tentang akun Instagram @maticliaran.medan yang mengiklankan situs judi online KARTEL 69. Setelah penyelidikan, FA ditangkap di kediamannya pada Rabu, 20 November 2024.

FA mengakui bahwa dirinya mempromosikan situs judi online melalui ponsel miliknya. Sebagai bukti, polisi menyita handphone yang digunakan untuk aktivitas tersebut. Berdasarkan gelar perkara, FA resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Hadi Wahyudi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menciptakan dunia maya yang bersih dari aktivitas ilegal, termasuk perjudian. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan kasus serupa agar penegakan hukum dapat berjalan efektif. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini