PERCUT, DELITIMES.ID – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya praktek judi ketangkasan jenis meja tembak Ikan dan dingdong di Dusun XII Psr Belakang Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK memerintahkan Kanit Reskrim untuk cek lokasi dan melakukan penindakan. Jumat (02/12/2022)
Sebelum melaksanakan penindakan, Kanit Reskrim Iptu J. Simamora beserta Panit Reskrim Ipda Budi memberikan pengarahan kepada personil agar dalam melakukan penindakan tetap bersikap humanis, waspada dan jaga keselamatan diri.
Selanjutnya personil yang dipimpin Kanit Reskrim berkoordinasi dengan aparat Desa Percut bergerak secara bersama-sama menuju lokasi.
Sesampai di lokasi, tim menemukan dua unit mesin judi ikan-ikan, namun tim tidak menemukan pemain ataupun operator mesin judi tersebut.
Selanjutnya personil memboyong barang bukti ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba. (kk)