MANDAILING NATAL, DELITIMES.ID – Pembangunan pengolahan lumpur batuan mengandung emas tanpa izin (TONG) di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menelan korban jiwa akibat kecelakaan pada saat pembangunan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pekerja Oloan (34) Warga Desa Simalagi, Selasa (22/09/2026).
Terkait kejadian naas yang menelan Korban jiwa ini Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan dan juga melalui Humas Polres Madina, Senin (12/10/2026) guna mempertanyakan apakah sudah ada perkembangan penyelidikan atas peristiwa hilangnya nyawa pekerja di pembangunan Tong pengolahan emas tanpa izin dengan menanyakan :
- Apakah sudah ada perkembaga penyelidikan ?
- Apakah sudah diketahui siapa pemilik pengolahan emas ilegal itu ?
- Apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka ?
Dari ketiga pertanyaan yang disampaikan wartawan kepada Kapolres Madina, Kasar Reskrim dan Humas Polres Madina, tidak ada yang memberikan jawaban hingga berita ini dikirim ke Redaksi Media ini.
Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madina Ahmad Faisal Lubis S.Hut, MM, telah menegaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Madina, diketahui belum ada permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Desa Simalagi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kepala DPMPTSP Madina Ahmad Faisal Lubis, sangat kuat dugaan bahwa pembangunan tong pengolahan lumpur batuan mengandung emas di Desa Simalagi belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal.(Red)
























