Berdiri di Atas Tanah Negara, PT Ciputra Jual Komplek Citraland Helvetia dan The Jewel Garden Sampali Triliunan Rupiah

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print
Tidak kurang dari 42 hektar lahan PTPN II Persero di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dan Jalan Meterologi Kabupaten Deli Serdang, telah menjadi Komplek Citraland Helvetia dan Komplek The Jewel Garden Sampali.

MEDAN, DELITIMES.ID – Tidak kurang dari 42 hektar lahan PTPN II Persero di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dan Jalan Meterologi Kabupaten Deli Serdang, telah menjadi Komplek Citraland Helvetia dan Komplek The Jewel Garden Sampali.

Nilai jual properti di lahan yang dipakai PTPN II Persero dari negara dengan HGU yang kabarnya kini telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan, mencapai triliunan rupiah.

Data dari laman promo properti, Manajemen Komplek Citraland Helvetia membangun 232 unit ruko dan villa. Harga satu unit mencapai Rp3,2 miliar. Warga pun menilai, harga jual properti di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Deli Serdang (eks Gudang Asap PTPN II Persero) itu sangat fantastis.

Sementara di Komplek The Jewel Garden di Jalan Meteorologi Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, depelover komplek elit itu dalam laman promonya berencana membangun 463 unit properti di lahan seluas 10,7 hektar HGU PTPN II Persero. Harga jualnya, mulai sekira Rp1,4 miliar per unit, dengan janji Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi pembeli.

Di lokasi Komplek The Jewel Garden Jalan Meteorologi Desa Sampali depelover janji akan membangun row komplek rumah 9 meter, Club House 2 tingkat, outdoor theater, swimming pool (dewasa dan anak), outdoor gym, yoga lawn, taman dan penghijauan, jogging track, di atas lahan 3 hektar. Juga ada area parkir dan basket ball.

Tanggapan PTPN II

Menanggapi pembangunan 2 komplek elit di lahan HGU PTPN II Persero, Direktur Irwan Peranginangin enggan berkomentar. Ia meminta wartawan menghubungi humas perusahaan plat merah itu.

Sementara Humas PTPN II Persero Rahmat Kurniawan mengaku, 7 hektar lahan HGU PTPN II di Desa Helvetia eks Gudang Asap telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1095 Tahun 2022.

Komplek Citraland Helvetia juga telah mengantongi 14 Persetujuan Bangunan Gedung dari Dinas Perizinan Deliserdang. “Izin Bang,,, untuk PBG nya sudah keluar dengan 14 PBG Bang. Dengan HGB nomor 1905 tahun 2022 Bang,” jawabnya via Whats App, Selasa (14/3/2023).

Soal nilai pemasukan modal dengan lahan ke anak perusahaan PTPN II Persero yakni PT Nusa Dua Propertindo atas puluhan hektar lahan di Desa Helvetia dan Desa Samapali, Rahmat Kurniawan tak menjawab.

Ia hanya menjelaskan, ‘joint operasional’ (JO) pembangunan perumahan di Desa Sampali tahap pertama seluas 35 hektar kerjasama dengan PT Ciputra.

“Untuk yg di Jalan Meterologi kita juga kerjasama dengan Ciputra Bang. Ya Bang. Itu anak perusahaan PTPN 2 Bang. Untuk Sampali tahap Pertama ± 35 hektar Bang,” tulisnya tanpa menjelaskan tanggal JO antara PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra di pembangunan Komplek The Jewel Garden Desa Sampali.

Kritik Aktivis

Sebelumnya, sebuah media online belum lama ini menyebut, Proyek Pembangunan Citraland Helvetia, Kota Deli Megapolitan, diduga tidak sesuai risalah antara PTPN2, PT. Nusa Dua Propertindo, PT. Ciputra, dan PT. Karya Panca Sakti Nugraha (KPSN), pada Jumat 9 Oktober 2019.

“Analisa kita dari risalah, PTPN2 mendirikan anak usaha yaitu PT. Nusa Dua Propertindo dengan akta pendirian Notaris Githa Nadya Maridim SH, No. 682 tanggal 30 Oktober 2014. Oleh PTPN2 menyerahkan tanah seluas 7,15 hektar secara inbreng ke PT. Nusa Dua Propertindo,” ujar Ketua DPD LSM Galaksi Deliserdang ED M Roni Nasution, di kantornya, Selasa (15/2/2022) lalu.

“Kemudian, pelaksanaan penyerahan lahan secara inbreng belum terjadi, PT. Nusa Dua Propertindo sudah buat perjanjian dengan ‘joint operasi’ (JO) PT. Ciputra dengan PT. Karya Panca Sakti Nugraha. IMB belum ada, izin lokasi belum dapat diberikan Bupati Deliserdang, karena syaratnya harus HGB. Sementara statusnya masih HGU,” sambungnya.

Roni melanjutkan, rapat pada Jumat 9 Oktober 2019, terungkap proses inbreng lahan belum terjadi, tapi PT. Ciputra KSPN sudah terlibat dalam rapat. “Patut diduga perjanjian antara PT. Nusa Dua Propertindo dan Ciputra KPSN sudah lahir, padahal penyerahan PK tanah belum terjadi,” katanya.

Sementara media lainnya beberapa waktu lalu menyiarkan, Sekda Pemprovsu dengan Surat Nomor 490/528/2022 yang diteken Pj Sekda H Afifi Lubis SH pada tanggal 20 Mei 2022 menyurati Bupati Deli Serdang.

Surat tersebut menindaklanuti laporan Sekretariat Bersama Mempertahankan NKRI untuk Negara dan Masyarakat atas status lahan di area pembangunan Komplek Citraland Helvetia yang diklaim milik ahli waris almarhum Haji Tengku Murrat Azis.

Sekretariat Bersama ini terdiri dari beberapa organisasi gabungan seperti DPD Hipakad63 Sumut, GM Presedium FKPPI, PKD, LSM KAP Ampera, Pansus GINDRA, PASDA, MAZILA. Mereka juga terus mengawal aktifitas lokasi proyek.

Sekretariat Bersama Mempertahankan NKRI untuk Negara dan Masyarakat ini juga melakukan pengawalan kepada ahli waris almarhum Haji Tengku Murrat Azis yang diserahkan kepada ke enam anaknya.

Sementara kuasa hukum anak ahli waris almarhum Haji Tengku Murrat Azis, Edi Suheiri SH menjelaskan, luas tanah internal 7.2 hektar lahan kosong, yang akan dipakai pihak Ciputra untuk pembangunan perumahan sudah menyalahi aturan dan melanggar hukum, karena milik ahli waris almarhum Haji Tengku Murrat Azis.

Dia menegaskan, bukti kepemilikan tanah tersebut yang dimiliki ahli waris, ialah Surat Grand Sultan, surat pembayaran PBB, surat silang sengketa dari desa, surat ukur dari BPN (Badan Pertahanan Nasional), sampai ke peta bidang.

Langgar Aturan

Pantauan wartawan, pembangunan Komplek Citraland Helvetia di atas aset negara ini dikebut depelover yang disebut-sebut PT Ciputra, raksasa usaha properti di Indonesia. Tak terlihat papan plank Persetujuan Bangunan (PBG) di sekitar lokasi proyek itu.

Bahkan jika dilihat dari seberang Sungai Sekambing, tembok komplek ruko mewah yang kabarnya dipatok miliaran rupiah ini menjorok ke bantaran anak Sungai Deli. Kalau pandangan mata, kurang dari 10 meter tembok tinggi Komplek Citra Land berdiri di atas bantaran Sungai Sekambing.

Warga seberang Komplek Citraland mengaku, komplek bisnis elit ini pun membuat dua saluran pembuangan aliran limbahnya ke Sungai Sekambing. “Saluran pembuangan air komplek itu ke sungai ini (Sei Sekambing-red). Ada dua pak. Lihat saja itu,” kata warga yang bermukim di Jalan Karya pinggir Sungai Sekambing itu.

Penelusuran media di aplikasi sentuh tanahku atr.bpn.go.id, juga, tak terlihat fasilitas umum, ruang terbuka hijau, dan sarana pengolahan limbah di Komplek Citraland itu. Terlihat di tampilan aplikasi Kementerian ATR BPN, hanya petak petak ploting tanah yang saling berhimpitan terlihat.

Di sekitar tembok luar Komplek Citraland persisnya di Jalan Melati Desa Helvetia juga terlihat terpasang plank PTPN II Persero tertulis ‘Tanah ini milik Negara PT Perkebunan Nusantara II Sertifikat HGU Nomo 111. Dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 36 Tahun 2014’.

Terkait tak terlihatnya papan plank PBG di lokasi proyek, pria mengaku vendor pembangunan Komplek Citraland bernama Wira, Jumat (20/1/2023), meminta wartawan menghubungi Dinas Perijinan dan Satpol PP di Pemkab Deliserdang.

“Kalau IMB-nya pasti ada pak. Silahkan aja tengok di Dinas Perijinan dan Satpol PP Deliserdang. Kan Bapak bilang di sana,” katanya yang terkesan tak nyambung dengan pertanyaan wartawan atas tak terlihatnya plank PBG di lokasi bangunan.

Ia ngotot meminta wartawan ke Satpol PP dan Dinas Perijinan Deli Serdang. “Bapak bagus ke sana aja pak, ke PTPN atau ke mana. Plank itu pasti ada. Bapak ke Kantor Deliserdang dulu baru kemari (Komplek Citraland Helvetia-red). Kan bapak bilang Deliserdang, Bapak bilang,” katanya di balik ponselnya.

Saling ‘Lempar’

Sementara, Kasatpol PP Deliserdang Marzuki mengaku Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Komplek Citraland Helvetia telah selesai. “Itu PBG-nya dah selesai semuanya Bang,” katanya, Minggu (5/3/2023).

Soal kewajiban pelaksanana pembangunan memasang plank PBG di lokasi proyek, Kasatpol PP Deliserdang ini melempar konfirmasi ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Perijinan di Deliserdang. “Coba konfirmasi sama Cipta karya ataupun perizinan bg,” dalihnya.

Direktur PTPN II Persero Irwan Peranginangin yang dihubungi media, Minggu (5/3/2023), mengarahkan ke Kasubbag Humas. “Tks atensinya. U hal ini bs koordinasi dg Humas N2 sdr.Rahmad,” balasnya di laman WhatsApp.

Sementara, Kasubbag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan menjelaskan, lahan Gudang Asap di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dikerjasamaoperasionalkan atau KSO dengan PT Ciputra untuk dibangun Komplek Citraland Helvetia.

“Lahan itu (Gudang Asap Helvetia-red) di-KSO-kan ke PT Ciputra dalam rangka optimalisasi aset. Dan menghindari tanahnya dijarah oleh pihak lain,” katanya.

Rahmat juga menyampaikan, dasar pembangunan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atasnama PTPN II Persero. Yang selanjutnya akan beralih ke pembeli ruko dan dalam waktu selanjutnya akan menjadi hak milik pembeli ruko.

“Dasarnya izin bangunannnya adalah SHGB atasnama PTPN II Persero. KSO dengan PT Ciputra,” katanya.

Namun, pria berkumis tipis ini tak dapat menjelaskan, detail KSO PTPN II Persero dengan PT Ciputra dalam pembangunan Komplek Citraland Helvetia. Ia berjanji akan mengirimkan press realease ke media selanjutnya.

Namun hingga berita ini tayang, Kasubbag Humas PTPN II Persero Tahmay Kurniawan tak kunjung menyampaikan detail KSO, SHGB, dan nilai komersil yang dihasilkan PTPN II Persero dalam kerjasama dengan PT Ciputra ini. (RED)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

No Content Available

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak kurang dari 42 hektar lahan PTPN II Persero di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dan Jalan Meterologi Kabupaten Deli Serdang, telah menjadi Komplek Citraland Helvetia dan Komplek The Jewel Garden Sampali.

Berdiri di Atas Tanah Negara, PT Ciputra Jual Komplek Citraland Helvetia dan The Jewel Garden Sampali Triliunan Rupiah

MEDAN, DELITIMES.ID – Tidak kurang dari 42 hektar lahan PTPN II Persero di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dan Jalan Meterologi Kabupaten Deli Serdang, telah menjadi Komplek Citraland Helvetia dan Komplek The Jewel Garden Sampali.

Nilai jual properti di lahan yang dipakai PTPN II Persero dari negara dengan HGU yang kabarnya kini telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan, mencapai triliunan rupiah.

Data dari laman promo properti, Manajemen Komplek Citraland Helvetia membangun 232 unit ruko dan villa. Harga satu unit mencapai Rp3,2 miliar. Warga pun menilai, harga jual properti di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Deli Serdang (eks Gudang Asap PTPN II Persero) itu sangat fantastis.

Sementara di Komplek The Jewel Garden di Jalan Meteorologi Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, depelover komplek elit itu dalam laman promonya berencana membangun 463 unit properti di lahan seluas 10,7 hektar HGU PTPN II Persero. Harga jualnya, mulai sekira Rp1,4 miliar per unit, dengan janji Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi pembeli.

Di lokasi Komplek The Jewel Garden Jalan Meteorologi Desa Sampali depelover janji akan membangun row komplek rumah 9 meter, Club House 2 tingkat, outdoor theater, swimming pool (dewasa dan anak), outdoor gym, yoga lawn, taman dan penghijauan, jogging track, di atas lahan 3 hektar. Juga ada area parkir dan basket ball.

Tanggapan PTPN II

Menanggapi pembangunan 2 komplek elit di lahan HGU PTPN II Persero, Direktur Irwan Peranginangin enggan berkomentar. Ia meminta wartawan menghubungi humas perusahaan plat merah itu.

Sementara Humas PTPN II Persero Rahmat Kurniawan mengaku, 7 hektar lahan HGU PTPN II di Desa Helvetia eks Gudang Asap telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1095 Tahun 2022.

Komplek Citraland Helvetia juga telah mengantongi 14 Persetujuan Bangunan Gedung dari Dinas Perizinan Deliserdang. “Izin Bang,,, untuk PBG nya sudah keluar dengan 14 PBG Bang. Dengan HGB nomor 1905 tahun 2022 Bang,” jawabnya via Whats App, Selasa (14/3/2023).

Soal nilai pemasukan modal dengan lahan ke anak perusahaan PTPN II Persero yakni PT Nusa Dua Propertindo atas puluhan hektar lahan di Desa Helvetia dan Desa Samapali, Rahmat Kurniawan tak menjawab.

Ia hanya menjelaskan, ‘joint operasional’ (JO) pembangunan perumahan di Desa Sampali tahap pertama seluas 35 hektar kerjasama dengan PT Ciputra.

“Untuk yg di Jalan Meterologi kita juga kerjasama dengan Ciputra Bang. Ya Bang. Itu anak perusahaan PTPN 2 Bang. Untuk Sampali tahap Pertama ± 35 hektar Bang,” tulisnya tanpa menjelaskan tanggal JO antara PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra di pembangunan Komplek The Jewel Garden Desa Sampali.

Kritik Aktivis

Sebelumnya, sebuah media online belum lama ini menyebut, Proyek Pembangunan Citraland Helvetia, Kota Deli Megapolitan, diduga tidak sesuai risalah antara PTPN2, PT. Nusa Dua Propertindo, PT. Ciputra, dan PT. Karya Panca Sakti Nugraha (KPSN), pada Jumat 9 Oktober 2019.

“Analisa kita dari risalah, PTPN2 mendirikan anak usaha yaitu PT. Nusa Dua Propertindo dengan akta pendirian Notaris Githa Nadya Maridim SH, No. 682 tanggal 30 Oktober 2014. Oleh PTPN2 menyerahkan tanah seluas 7,15 hektar secara inbreng ke PT. Nusa Dua Propertindo,” ujar Ketua DPD LSM Galaksi Deliserdang ED M Roni Nasution, di kantornya, Selasa (15/2/2022) lalu.

“Kemudian, pelaksanaan penyerahan lahan secara inbreng belum terjadi, PT. Nusa Dua Propertindo sudah buat perjanjian dengan ‘joint operasi’ (JO) PT. Ciputra dengan PT. Karya Panca Sakti Nugraha. IMB belum ada, izin lokasi belum dapat diberikan Bupati Deliserdang, karena syaratnya harus HGB. Sementara statusnya masih HGU,” sambungnya.

Roni melanjutkan, rapat pada Jumat 9 Oktober 2019, terungkap proses inbreng lahan belum terjadi, tapi PT. Ciputra KSPN sudah terlibat dalam rapat. “Patut diduga perjanjian antara PT. Nusa Dua Propertindo dan Ciputra KPSN sudah lahir, padahal penyerahan PK tanah belum terjadi,” katanya.

Sementara media lainnya beberapa waktu lalu menyiarkan, Sekda Pemprovsu dengan Surat Nomor 490/528/2022 yang diteken Pj Sekda H Afifi Lubis SH pada tanggal 20 Mei 2022 menyurati Bupati Deli Serdang.

Surat tersebut menindaklanuti laporan Sekretariat Bersama Mempertahankan NKRI untuk Negara dan Masyarakat atas status lahan di area pembangunan Komplek Citraland Helvetia yang diklaim milik ahli waris almarhum Haji Tengku Murrat Azis.

Sekretariat Bersama ini terdiri dari beberapa organisasi gabungan seperti DPD Hipakad63 Sumut, GM Presedium FKPPI, PKD, LSM KAP Ampera, Pansus GINDRA, PASDA, MAZILA. Mereka juga terus mengawal aktifitas lokasi proyek.

Sekretariat Bersama Mempertahankan NKRI untuk Negara dan Masyarakat ini juga melakukan pengawalan kepada ahli waris almarhum Haji Tengku Murrat Azis yang diserahkan kepada ke enam anaknya.

Sementara kuasa hukum anak ahli waris almarhum Haji Tengku Murrat Azis, Edi Suheiri SH menjelaskan, luas tanah internal 7.2 hektar lahan kosong, yang akan dipakai pihak Ciputra untuk pembangunan perumahan sudah menyalahi aturan dan melanggar hukum, karena milik ahli waris almarhum Haji Tengku Murrat Azis.

Dia menegaskan, bukti kepemilikan tanah tersebut yang dimiliki ahli waris, ialah Surat Grand Sultan, surat pembayaran PBB, surat silang sengketa dari desa, surat ukur dari BPN (Badan Pertahanan Nasional), sampai ke peta bidang.

Langgar Aturan

Pantauan wartawan, pembangunan Komplek Citraland Helvetia di atas aset negara ini dikebut depelover yang disebut-sebut PT Ciputra, raksasa usaha properti di Indonesia. Tak terlihat papan plank Persetujuan Bangunan (PBG) di sekitar lokasi proyek itu.

Bahkan jika dilihat dari seberang Sungai Sekambing, tembok komplek ruko mewah yang kabarnya dipatok miliaran rupiah ini menjorok ke bantaran anak Sungai Deli. Kalau pandangan mata, kurang dari 10 meter tembok tinggi Komplek Citra Land berdiri di atas bantaran Sungai Sekambing.

Warga seberang Komplek Citraland mengaku, komplek bisnis elit ini pun membuat dua saluran pembuangan aliran limbahnya ke Sungai Sekambing. “Saluran pembuangan air komplek itu ke sungai ini (Sei Sekambing-red). Ada dua pak. Lihat saja itu,” kata warga yang bermukim di Jalan Karya pinggir Sungai Sekambing itu.

Penelusuran media di aplikasi sentuh tanahku atr.bpn.go.id, juga, tak terlihat fasilitas umum, ruang terbuka hijau, dan sarana pengolahan limbah di Komplek Citraland itu. Terlihat di tampilan aplikasi Kementerian ATR BPN, hanya petak petak ploting tanah yang saling berhimpitan terlihat.

Di sekitar tembok luar Komplek Citraland persisnya di Jalan Melati Desa Helvetia juga terlihat terpasang plank PTPN II Persero tertulis ‘Tanah ini milik Negara PT Perkebunan Nusantara II Sertifikat HGU Nomo 111. Dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 36 Tahun 2014’.

Terkait tak terlihatnya papan plank PBG di lokasi proyek, pria mengaku vendor pembangunan Komplek Citraland bernama Wira, Jumat (20/1/2023), meminta wartawan menghubungi Dinas Perijinan dan Satpol PP di Pemkab Deliserdang.

“Kalau IMB-nya pasti ada pak. Silahkan aja tengok di Dinas Perijinan dan Satpol PP Deliserdang. Kan Bapak bilang di sana,” katanya yang terkesan tak nyambung dengan pertanyaan wartawan atas tak terlihatnya plank PBG di lokasi bangunan.

Ia ngotot meminta wartawan ke Satpol PP dan Dinas Perijinan Deli Serdang. “Bapak bagus ke sana aja pak, ke PTPN atau ke mana. Plank itu pasti ada. Bapak ke Kantor Deliserdang dulu baru kemari (Komplek Citraland Helvetia-red). Kan bapak bilang Deliserdang, Bapak bilang,” katanya di balik ponselnya.

Saling ‘Lempar’

Sementara, Kasatpol PP Deliserdang Marzuki mengaku Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Komplek Citraland Helvetia telah selesai. “Itu PBG-nya dah selesai semuanya Bang,” katanya, Minggu (5/3/2023).

Soal kewajiban pelaksanana pembangunan memasang plank PBG di lokasi proyek, Kasatpol PP Deliserdang ini melempar konfirmasi ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Perijinan di Deliserdang. “Coba konfirmasi sama Cipta karya ataupun perizinan bg,” dalihnya.

Direktur PTPN II Persero Irwan Peranginangin yang dihubungi media, Minggu (5/3/2023), mengarahkan ke Kasubbag Humas. “Tks atensinya. U hal ini bs koordinasi dg Humas N2 sdr.Rahmad,” balasnya di laman WhatsApp.

Sementara, Kasubbag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan menjelaskan, lahan Gudang Asap di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dikerjasamaoperasionalkan atau KSO dengan PT Ciputra untuk dibangun Komplek Citraland Helvetia.

“Lahan itu (Gudang Asap Helvetia-red) di-KSO-kan ke PT Ciputra dalam rangka optimalisasi aset. Dan menghindari tanahnya dijarah oleh pihak lain,” katanya.

Rahmat juga menyampaikan, dasar pembangunan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atasnama PTPN II Persero. Yang selanjutnya akan beralih ke pembeli ruko dan dalam waktu selanjutnya akan menjadi hak milik pembeli ruko.

“Dasarnya izin bangunannnya adalah SHGB atasnama PTPN II Persero. KSO dengan PT Ciputra,” katanya.

Namun, pria berkumis tipis ini tak dapat menjelaskan, detail KSO PTPN II Persero dengan PT Ciputra dalam pembangunan Komplek Citraland Helvetia. Ia berjanji akan mengirimkan press realease ke media selanjutnya.

Namun hingga berita ini tayang, Kasubbag Humas PTPN II Persero Tahmay Kurniawan tak kunjung menyampaikan detail KSO, SHGB, dan nilai komersil yang dihasilkan PTPN II Persero dalam kerjasama dengan PT Ciputra ini. (RED)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

No Content Available

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *