JAKARTA, DELITIMES.ID – Uang kertas pecahan Rp100.000 dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tahun emisi 2022), ternyata mulai diburu sebagian kolektor atau numismatis.
Ketertarikan itu muncul di tengah masa jabatan Purbaya yang relatif singkat. Kondisi tersebut membuat uang dengan tanda tangannya, dinilai memiliki daya tarik tersendiri bagi mereka yang mengoleksi uang berdasarkan periode penerbitan maupun pejabat yang membubuhkan tanda tangan.
Namun, uang tersebut tidak otomatis menjadi mahal hanya karena sedang ramai dicari.
Terkait hal ini, Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan mengenai uang Rupiah bertanda tangan Purbaya setelah muncul pertanyaan dari masyarakat.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa pencantuman tanda tangan pada uang Rupiah memiliki dasar hukum.
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.
Pihak pemerintah diwakili Menteri Keuangan, sedangkan pihak Bank Indonesia diwakili Gubernur Bank Indonesia.
“Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” kata Ramdan, dikutip dari Kompas, Selasa (23/9/2026).
BI juga memastikan uang yang memuat tanda tangan Purbaya bukan uang yang salah cetak.
“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan Uang Rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Ramdan.
Munculnya tanda tangan Purbaya pada uang yang dicetak pada 2026 juga menimbulkan pertanyaan lain, terutama setelah terjadi pergantian pejabat.
BI menegaskan perubahan Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak membuat uang yang sudah diproduksi dan diedarkan menjadi tidak berlaku.
“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” kata Ramdan.
Artinya, masyarakat tetap dapat menggunakan uang tersebut untuk transaksi seperti biasa.
BI menjelaskan, tanda tangan pada uang mengikuti pejabat yang menjabat dalam proses penetapan dan produksi uang. Karena itu, pergantian pejabat setelah uang selesai diproduksi tidak mengubah status keabsahannya.
Untuk produksi uang pada periode berikutnya, tanda tangan akan menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat.
“Selanjutnya, Uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah,” ujar Ramdan. (REL)















