MEDAN, DELITIMES.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional (PENA) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Samosir kembali menyita perhatian publik. Sejumlah mahasiswa bersama masyarakat Samosir menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2026), bertepatan dengan berlangsungnya persidangan.
Dalam aksi tersebut, massa menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Negeri Samosir dalam mengusut perkara dugaan korupsi Bansos PENA, sekaligus meminta penyidikan dikembangkan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti.
Aksi dipimpin penggiat antikorupsi Pangihutan Sinaga. Dalam orasinya, ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada satu orang tersangka.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan objektif. Jika ada alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, maka penyidik harus memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, memerintahkan, maupun turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Pangihutan.
Di dalam ruang sidang, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka dalam perkara penyaluran bantuan kepada 303 keluarga korban banjir di Kenegerian Sihotang.
Menurut Pangihutan, perkara tersebut menyangkut hak masyarakat yang terdampak bencana sehingga seluruh rangkaian kebijakan dan pelaksanaannya perlu diungkap secara terbuka.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, ke Kejaksaan Negeri Samosir terkait dugaan keterlibatan dalam mekanisme penyaluran bantuan.
Pangihutan menjelaskan, setelah banjir bandang yang melanda Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023, pemerintah mengalokasikan Program Bansos PENA Tahun Anggaran 2024 bagi 303 kepala keluarga terdampak.
Menurutnya, petunjuk teknis program mengatur bantuan disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat sebesar Rp5 juta per keluarga. Namun dalam pelaksanaannya, bantuan diberikan dalam bentuk barang.
“Perubahan mekanisme penyaluran inilah yang perlu didalami penyidik, termasuk siapa yang mengambil keputusan dan apa dasar kebijakan tersebut,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa jauh sebelum proses penyidikan berjalan, sebanyak 117 warga Kenegerian Sihotang telah mengadukan persoalan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia pada 4 November 2024.
Pengaduan itu kemudian diteruskan oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui surat Nomor B-3705/Kemensetneg/D-3/AN.00.03/11/2024 tertanggal 29 November 2024 yang ditujukan kepada Bupati Samosir.
Menurut Pangihutan, dokumen tersebut menjadi salah satu fakta yang menunjukkan pemerintah daerah telah menerima informasi mengenai dugaan persoalan dalam penyaluran bantuan. Oleh karena itu, ia meminta penyidik menelusuri seluruh dokumen administrasi, proses pengambilan keputusan, serta memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Program PENA.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendukung Kejaksaan Negeri Samosir mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi Program Bansos PENA Tahun Anggaran 2024. Kedua, meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk Bupati Samosir, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi Pangururan, Kepala Desa Siparmahan, Kepala Desa Sappur Toba, serta Kepala Desa Hariara Pohan.
Menutup aksi, Pangihutan menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan tanpa tebang pilih. Semua pihak yang diduga terkait harus diperiksa secara objektif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.(Red)




















