Soal Siaran TV Digital, Bos MNC Group Hary Tanoe Pertanyakan Landasan Hukum Pemerintah

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

MEDAN, DELITIMES.ID – Bos MNC Group Hary Tanoesoedibyo dalam pernyataan di akun Twitter-nya yang disusul siaran pers tertulis, Kamis (3/11/2022) memohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan Menko Polhukam,
Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek.

“Maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut

meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai,” demikian tulis Hary Tanoe.

Dalam hal ini, dia mengatakan, jelas terjadi double standard dimana untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog.

Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang diminta untuk dimatikan.

“Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Dalam siaran pers, juga dibyatakan bahwa MNC Group akan melakukan gugatan perdata terkait soal ini.

Sebelumnya pemerintah mencabut Izin Siaran Radio (ISR) MNC TV, RCTI, Global TV, iNews TV, ANTV, TV One dan Cahaya TV.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Proses peralihan siaran TV analog ke TV digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) berakhir pada 2 November 2022 pukul 00.00 WIB. Namun lewat tanggal itu, ternyata masih ada stasiun TV yang menayangkan siaran analog.

“Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).

Mahfud MD mengatakan, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital berjalan efektif. Namun demikian, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti” atau “membandel” atas keputusan pemerintah.

“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022,” ujarnya. (ehm)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Soal Siaran TV Digital, Bos MNC Group Hary Tanoe Pertanyakan Landasan Hukum Pemerintah

MEDAN, DELITIMES.ID – Bos MNC Group Hary Tanoesoedibyo dalam pernyataan di akun Twitter-nya yang disusul siaran pers tertulis, Kamis (3/11/2022) memohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan Menko Polhukam,
Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek.

“Maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut

meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai,” demikian tulis Hary Tanoe.

Dalam hal ini, dia mengatakan, jelas terjadi double standard dimana untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog.

Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang diminta untuk dimatikan.

“Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Dalam siaran pers, juga dibyatakan bahwa MNC Group akan melakukan gugatan perdata terkait soal ini.

Sebelumnya pemerintah mencabut Izin Siaran Radio (ISR) MNC TV, RCTI, Global TV, iNews TV, ANTV, TV One dan Cahaya TV.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Proses peralihan siaran TV analog ke TV digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) berakhir pada 2 November 2022 pukul 00.00 WIB. Namun lewat tanggal itu, ternyata masih ada stasiun TV yang menayangkan siaran analog.

“Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).

Mahfud MD mengatakan, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital berjalan efektif. Namun demikian, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti” atau “membandel” atas keputusan pemerintah.

“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022,” ujarnya. (ehm)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *