MANDAILING NATAL||DELITIMES.ID|| - Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Sumatera Utara (Sumut) laporkan 16 Desa yang diduga tidak menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Desa (DD) 2023 Ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina), Selasa (30/09/2025).
Sekretaris GNPK RI Sumut, Yulinar Lubis usai menyerahkan laporan menjelaskan, laporan ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh GNPK RI Sumut dalam mengawal penggunaan Dana Desa.Dan Yulinar Lubis yang akrab disapa Yuli ini mengatakan, untuk tahap awal ada 16 desa dari beberapa kecamatan di Madina yang dilaporkan.
“Kita masukkan laporan resmi ke Kejaksaan. Laporan ini sudah kita konfrontir dengan data dari Inspektorat Madina. Sehingga secara administrasi laporan yang kita serahkan ke Kejaksaan sudah lengkap dengan data,” ungkapnya.
Ia pun menguraikan, awalnya pihak GNPK RI sudah menyurati dan mengkonfirmasi kepada Kepala Desa. Namun, hingga dibuat laporan resmi ini, surat konfirmasi yang GNPK RI kirimkan hanya dianggap lalu oleh kepala desa yang terindikasi tidak menyerahkan SPJ DD 2023 lalu.
“Kita sudah coba untuk konfirmasi. Hanya beberapa desa yang tanggapi surat konfirmasi kita. Rata-rata balasan dari Kepala Desa seolah tak mau mempertanggungjawabkan karena masa itu dipimpin oleh Pejabat Kepala Desa,”ungkapnya.
Jadi lanjutnya, kita duga ini ada pemufakatan dan kerjasama untuk mengkorupsi dana desa tersebut.Yuli juga mengatakan, salah seorang Camat yang juga menjabat Pejabat Kepala Desa pun diduga berbohong karena membalas surat konfirmasi dari GNPK RI Sumut menegaskan SPJnya sudah diserahkan dan dianggap selesai oleh Inspektorat.
“Contohnya, Camat Ranto Baek, yang pada saat itu menjabat Pj Kepala Desa Manisak memang telah menjawab bahwa SPJ dari desanya sudah selesai dan diserahkan oleh Inspektorat Madina. Namun, berdasarkan jawaban dari Inspektorat, desa Manisak hingga saat ini tidak menyerahkan SPJ tahun 2023,” terangnya.
Dan Yulinar menambahkan, apa yang dilakukan baik oleh Kepala Desa maupun Pejabat Kepala Desa di tahun 2023 yang lalu diduga kuat merupakan indikasi korupsi. Sehingga mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
”kita dari GNPK RI menduga ada indikasi korupsi sehingga SPJ DD 2023 sebagian Pejabat Kepala Desa tidak menyerahkannya ke Inspektorat. Dan yang paling mengherankan mengapa DD 2024 bisa di cairkan, sementara SPJ DD 2023 itu tidak diserahkan kepala Desa,”tutup Yuli penuh tanya.
Sebab sambungnya, tidak menyerahkan SPJ Dana Desa merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang mewajibkan Kepala Desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa seperti sanksi administrasi dan sanksi hukum pidana. (*)