MEDAN, DELITIMES.ID – Beberapa hari belakangan tersiar berita dari satu media online, yang menyatakan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) harus hengkang dari kampus Jalan Sutomo Medan.
Ditulis oleh media tersebut, UINSU bakal menghadapi masalah serius karena Walikota Medan Bobby Nasution sudah mengisyaratkan agar UINSU mengembalikan asset Pemko Medan berupa tanah di Jalan Sutomo yang di atasnya terdapat bangunan kampus UINSU.
“Wah, ya tidak seperti itu,” ujar Kepala Bidang Asset dan Investasi Pemko Medan, Hendrik Iskandar (foto), ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/11/2022) dengan nada terkejut.
Ditegaskannya, walikota tidak mungkin serta merta menyuruh UINSU hengkang.
“Tidak mungkin (walikota) mengusir. Masih sangat terbuka komunikasi. Apalagi
Pak Wali juga sangat peduli pendidikan, terutama ini pendidikan berbasis Islam,” kata Hendrik.
Dia memang membenarkan, ada surat Walikota Medan Nomor: 593/11482 tanggal 27 September 2022 yang ditujukan pada Rektor UINSU. Dalam surat yang ditandatangani Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, SE, MM disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang digunakan untuk kampus UINSU telah berakhir pada 3 November 2019.
“Memang, seperti tertulis di surat tersebut, secara yuridis dan untuk tertib administrasi, maka lahan di Jalan Sutomo tersebut sudah harus diserahkan kembali pengelolaan dan pemanfaatannya kepada Pemko Medan, “ katanya.
Kronologis surat Walikota Medan itu juga untuk menjawab surat Rektor UINSU tertanggal 22 Juni 2022 tentang perpanjangan sertifikat HGB lahan untuk Kampus UINSU di Jalan Sutomo.
“Pak Wali menjelaskan, bahwa berdasarkan Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) disebutkan perpanjangan HGB tidak lagi diperkenankan dalam kerjasama pengelolaan BMD oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Tapi, kalau di berita media itu ada ungkapan bahwa UINSU tak punya harapan serta alasan lagi untuk mempertahankan lahan tersebut, Hendrik juga heran.
Ada bagian lain dari surat walikota tersebut, yang tidak dituliskan oleh wartawan media tetsebut.
“Bahwa masih ada mekanisme lain yang dimungkinkan bagi UINSU untuk bisa menguasai lahan. Salah satunya melalui mekanisme tukar guling,” cetusnya.
Dan soal kemungkinan dilakukan tukar guling tersebut, Hendrik menceritakan, pada saat Walikota Medan dijabat Akhyar Nasution, pernah juga pihak UINSU beraudiensi untuk membicarakan soal itu.
“Saat itulah dicetuskan bahwa pihak UINSU, tentu dalam hal ini Kementerian Agama, hendak memberikan Asrama Haji di Jalan Jenderal Besar AH Nasution sebagai ganti, karena konon katanya akan ada pengganti Asrama Haji di dekat Bandara Kualanamu sana. Tapi belum ada lanjutan pembicaraan lagi setelah itu,” ungkapnya.
Yang ada, lanjut Hendrik, pihak UINSU berkirim surat ke Pemko Medan yang intinya menginginkan lahan di Jalan Sutomo tadi diberikan dengan sistem hibah.
“Mungkin itulah yang mendasari walikota mengirim surat tersebut. Kita tahu sendiri, Pemko Medan juga butuh lahan untuk pengembangan Tapi intinya bukan serta merta menyuruh UINSU angkat kaki, terlalu jauh kalau berkesimpulan seperti itu, apalagi Pak Wali juga konsern memperhatikan pendidikan termasuk membantu pengadaan sarana prasarana. Seperti yang Beliau lakukan dengan membantu pembangunan gedung di USU,” paparnya.
Jadi, kesimpulan Hendrik, yang perlu dilakukan saat ini membuka komunikasi lagi.
Mungkin, katanya, pihak UINSU bisa beraudiensi lagi, apalagi dengan kepemimpinan yang baru.
“Kalaupun misalnya UINSU atau Kemenag memang tak bisa memberikan ganti rugi, mungkin dengan pembicaraan yang baik pula ada kebijakan dari Pak Wali menggunakan skema lain semisal sewa menyewa tanah, dengan pertimbangan untuk dunia pendidikan,” tutupnya. (ehm)