MEDAN, DELITIMES.ID – Pembentukan Tim Task Force atau Satgas Penyelesaian Lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) dan rumah dinas di Perkebunan Nusantara (PN) 1 Regional 1, yang sebelumnya bernama PTPN 2, dianggap hanya sebagai akal-akalan.
Bahkan dibentuknya satgas tersebut, dinilai merupakan bagian dari kekalutan pihak PN 1 Regional 1, karena banyaknya penyimpangan yang dilakukan dalam pengelolaan asset selama ini.
“Jadi kalau pihak PN 1 Regional 1 tiba-tiba membentuk satgas atau apa pun namnya itu, menurut saya adalah bagian dari kekalutan pihak PN 1 Regional 1 dalam menghadapi terbongkarnya berbagai penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan dalam pengelolaan asset,” ungkap Pengamat Kebijakan Publik Abyadi Siregar, kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).
Menurutnya, pembentukan satgas pertanda Manajemen PN 1 Regional 1 mulai was-was menghadapi berbagai problem yang terjadi dalam proses pembangunan perumahan-perumahan elit yang bernilai mahal di lahan eks HGU.
“Sebagaimana kita ketahui, begitu banyak fakta-fakta terbuka dalam Manajemen PTPN dalam mengelola aset-aset HGU,” ujarnya.
Misalnya, lanjut mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara ini, dimulai dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta beberapa waktu lalu yang membongkar tentang penyimpangan pengelolaan asset di kawasan Puncak Bogor. Di mana Komisi VI DPR RI menyebutkan, PTPN sudah berubah sebagai BUMN penyewa asset.
Padahal, tegasnya, PTPN itu adalah perusahaan perkebunan. Eks HGU yang diberikan kepada PTPN itu adalah untuk usaha perkebunan. Tapi kemudia mereka gunakan menyimpang dari eks HGU itu sendiri.
“Sangat banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Kalau di Puncak Bogor itu penyimpangannya adalah beberapa kawasan-kawasan hutan yang dikelola dan dibangun menjadi komplek-komplek villa, tempat hiburan dan sebagainya. Sedangkan di Sumatera Utara, penyimpangan dilakukan dengan membangun di atas lahan eks HGU menjadi perumahan-perumahan elit dan pertokoan elit yang dijual dengan harga yang sangat fantastis mulai dari Rp2 miliar sampai Rp7 miliar,” ungkap Direktur MATA Pelayanan Publik ini.
Jadi, katanya lagi, kalau pihak PN 1 Regional 1 tiba-tiba membentuk satgas atau apa pun namnya itu, adalah bagian dari kekalutan pihak PN 1 Regional 1 dalam menghadapi terbongkarnya berbagai penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan PN 1 Regional 1 dalam pengelolaan asset.
Setidaknya, papar Abyadi, PN 1 Regional 1 diduga telah melanggar tiga regulasi terkait pembangunan properti di lahan HGU. Ketiga regulasi itu adalah:
- UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
- PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
- Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Caea Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Sementara Kasubbag Komunikasi Perusahaan danTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN1 Regional 1 Rahmat Kurniawan yang juga sebagai Ketua Tim Task Force, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait dibentuknya Tim Task Force tersebut menyampaikan, tim satgas dibentuk untuk internal perusahaan membantu bagian terkait.
“Untuk internal saja Bang, untuk membantu Bagian terkait Bang,,,” katanya kepada wartawan yang mengkonfirmasi.
Dia juga menyebutkan, tim yang dibentuk tersebut sifatnya hanya untuk sementara waktu. “Untuk sementara saja Bang,,,” sebutnya. (REL)

















