Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. KPk menjerat Firli dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Usai Dapat Penghargaan Kemenkeu, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

JAKARTA, DELITIMES.ID – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. KPk menjerat Firli dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Kombes Ade mengatakan, Firli jadi terduga pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata Kombes Ade.

Berikut pernyataan lengkap Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka:

“Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurung waktu 2020-2023.’

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020-2023.”

Penghargaan Kemenkeu

Sebelumnya, KPK mendapat penghargaan dari Kemenkeu dalam acara Anugerah Reksa Bandha. Penghargaan khusus dengan kategori lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri menerima langsung penghargaan tersebut, Rabu (22/11/2023). Sedangkan yang menyerahkan adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Firli Bahuri sempat mengacungkan jempol sambil berjalan menuju atas panggung.

Firli Bahuri sedang menjadi sorotan karena sedang terseret kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian SYL. Di saat yang bersamaan, ia juga sedang menjalani pemeriksaan Dewas KPK dugaan pelanggaran etik buntut pertemuan dengan SYL. (RED)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini