MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, menyayangkan dugaan pelanggaran mekanisme dalam proses perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Deli, khususnya di Kelurahan Titi Papan. Ia menegaskan, perekrutan yang tidak sesuai aturan telah menimbulkan ketegangan dan perpecahan di tengah masyarakat.
Hal itu dikatakan Hadi Suhendra kepada wartawan, Senin (21/4/2025) sore, usai menerima laporan dari warga Lingkungan 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan yang menyampaikan protes ke Komisi I DPRD Medan. Warga menilai Camat telah meloloskan calon Kepling yang tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No. 21 Tahun 2021 tentang pedoman dan persyaratan dukungan calon Kepling.
“Kami minta Camat dan Lurah patuh pada Perda dan Perwal dalam proses perekrutan Kepling. Jangan sampai ada keberpihakan yang justru menciptakan konflik di masyarakat,” tegas Hadi, politisi Partai Golkar yang juga merupakan Koordinator Komisi I DPRD Medan.
Ia menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan harus menjunjung tinggi netralitas dan menghindari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. “ASN harus menjadi contoh yang baik dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” tambahnya.
Hadi juga meminta Komisi I DPRD Medan untuk segera merespons keluhan warga dan memfasilitasi penyelesaiannya secara terbuka dan adil.
Diketahui, pada Senin pagi (21/4/2025), Komisi I DPRD Medan menerima audiensi dari perwakilan warga Lingkungan 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan. Dalam pertemuan itu, perwakilan Lingkungan 13, Sariman, menyampaikan keberatan karena proses perekrutan Kepling dinilai tidak transparan, terutama dalam pengumpulan syarat dukungan masyarakat.
“Kami tidak pernah tahu siapa saja yang mendukung. Kami minta SK Kepling yang sudah diterbitkan ditinjau ulang dan dilakukan verifikasi ulang secara terbuka,” ujar Sariman.
Senada, perwakilan Lingkungan 14, Polen, juga meminta agar pengangkatan Kepling ditunda karena diduga tidak memenuhi syarat dukungan minimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Perwal.
“Pengumpulan dukungan tidak transparan. Kami menduga syarat tersebut tidak dipenuhi, maka kami minta agar proses ini ditinjau kembali,” kata Polen.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, menyatakan pihaknya akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan.
“Kami akan pastikan proses perekrutan Kepling berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami akan pantau terus,” ujar Reza.
Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Muslim Harahap, menegaskan agar surat keputusan (SK) Kepling yang telah diterbitkan untuk sementara ditunda, sambil menunggu hasil verifikasi ulang yang akan diawasi langsung oleh DPRD Medan. (ds)