MEDAN – Warga yang bermukim di Jalan Kuali, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah mengeluhkan keberadaan sebuah sekolah yang sedang dibangun di lingkungan mereka. Beberapa material bangunan jatuh dan menimpa kediaman warga, membuat mereka resah dan khawatir akan keselamatan mereka.
Keluhan tersebut disampaikan saat Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota El Barino Shah, dan Antonius Devolis Tumanggor, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan sekolah milik Yayasan Karya Budi Gemilang, yang diduga melanggar perizinan di Jalan Kuali, Medan Petisah, Selasa (4/2).
“Rumah saya sering kena dampak atas bangunan ini, tidak hanya abunya, tapi material bangunan lainnya. Bapak lihat saja lubang-lubang angin rumah kami tutup dengan plastik agar abu tidak masuk. Dan sudah berkali-kali kami mengalami material jatuh dari besi dan lainnya, tapi pemilik bangunan selalu menghindar,” keluh Lusi Br Saragih di lokasi.
Dalam sidak tersebut, hadir pula sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, di antaranya Kasiwas Satpol PP, Irvan Lubis, Camat Medan Petisah, Arafat Syam, dan Bram dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Menyikapi keluhan warga, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta agar Camat Medan Petisah segera mengambil sikap dan meminta pemilik bangunan untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan yang dialami warga, terutama di sisi kiri dan kanan bangunan.
“Segera dibuat perjanjian hitam di atas putih di kantor camat. Pemilik bangunan harus memberikan ganti rugi atas kerusakan yang dialami warga,” tegas Paul.
Dari pengamatan di lokasi, bangunan tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor 12711-06123023-001, namun telah terbukti melanggar aturan yang ada. Paul menegaskan bahwa pembangunan ini jelas melanggar ketentuan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, karena tidak memenuhi persyaratan untuk mendirikan sekolah, seperti tidak adanya sarana untuk upacara bendera, ruang terbuka hijau, dan adanya penambahan bangunan hall ke depan yang mengubah struktur bangunan menjadi 7 lantai, dari yang semula 6 lantai.
Hal tersebut dibenarkan oleh Bram, dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Medan, yang menyatakan bahwa sketsa gambar bangunan tersebut memang menunjukkan adanya kesalahan, terutama dengan penambahan hall yang menutup pintu utama bangunan.
“Bangunan ini memang sudah terbukti melanggar, dan sudah diberikan surat peringatan (SP) sampai SP 3. Namun pemilik bangunan terus menghindar,” katanya.
El Barino Shah, menilai bahwa masalah ini juga mencerminkan kebocoran pada sektor retribusi izin PBG. Ia mendesak agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas, mengingat sudah tiga surat peringatan yang diberikan namun pembangunan tetap dilanjutkan.
Komisi 4 DPRD Medan, melalui Paul Mei Anton Simanjuntak, berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pemilik bangunan untuk menjelaskan masalah ini lebih lanjut.
“Kami akan segera jadwalkan RDP untuk membahas masalah bangunan ini,” katanya.
Paul juga menegaskan bahwa sidak yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin PBG. (ds)
















