PAKPAK BHARAT, DELITIMES.ID – Tenaga Harian Lepas yang bekerja di seluruh instansi Pemkab Pakpak Bharat sudah harus masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dilakukan guna menjamin kesejahteraan serta mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak terduga, seperti kecelakaan kerja dan atau kematian, serta peristiwa lainnya.
Demikian disampaikan Bupati Pakpak Bharat melalui Wabup H Mutsyuhito Solin Dr MPd saat menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris alm Gelorinta Cibro, eks THL pemkab setempat, yang bekerja di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
“Semua THL kita sudah masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Saya sudah sampaikan hal ini kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, yang menggunakan jasa THL harus mendaftarkan keikutsertaan mereka dalam program jaminan sosial ini,” katanya.
“Kita juga telah menyediakan dana iuran atau premi BPJS ini melalui APBD. Jadi tidak perlu memotong gaji yang bersangkutan karena premi BPJS dimaksud sudah kita bayarkan setiap bulannya,” lanjut Wakil Bupati.
Gelorinta Cibro adalah seorang eks Tenaga Harian Lepas yang bekerja pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pakpak Bharat. Alm yang bekerja operator mesin pertanian jenis traktor ini meninggal karena sakit.
Dia meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih menempuh pendidikan.
Kepada ahli waris almarhum, diserahkan santunan jaminan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar total Rp42.000.000, sebagai bentuk kepedulian pemerintah bagi setiap warganya.
“Karena kepulangan adalah takdir, kita yang tinggal harus saling tolong-menolong dan saling membantu. Inilah pesan Pak Bupati yang sangat mewanti-wanti agar seluruh THL yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat harus terlindungi dengan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini,” jelas Wakil Bupati.
Sedangkan pihak keluarga menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Pakpak Bharat, BPJS Ketenagakerjaan, dan semua pihak yang banyak membantu mereka.
“Mudah-mudahan santunan ini boleh kami pergunakan dengan sebaik-baiknya, mengingat masih sangat berat tanggungan kami, di mana anak-anak kami juga masih menempuh pendidikan. Segala kesalahan almarhum semasa dia bekerja, atas nama almarhum kami mohon maaf, dan mohon kami agar sama-sama kita mendoakan dia,” ucap Nurlina Simbolon, istri dari alm Gelorinta Cibro.
Pemkab Pakpak Bharat sendiri telah menyediakan pembayaran premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini pada APBD, yakni sebesar 0,54 persen UMK per bulan. Kebijakan ini diambil guna menjamin masa depan ahli waris dan anak-anak setiap anggota THL yang mengalami kecelakaan kerja sehingga tidak dapat bekerja dan atau meninggal dunia. (ALY)
























