MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka pendaftaran anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan kuota yang dibutuhkan sebanyak 23.226 orang.
Hal itu menjadi salah satu tahapan penting guna menyukseskan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang.
Kadiv SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kota Medan, Bobby Niedal Dalimunthe, menyebutkan 23.226 orang tersebut akan mengisi 3.318 tempat pemungutan suara atau TPS se-Kota Medan.
“Pengumuman dan penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 17 September 2024 hingga 28 September 2024,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Minggu (16/9).
Bobby menambahkan, selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS dan pelantikan KPPS yang digelar pada 7 November 2024.
Sedangkan untuk masa kerjanya, anggota KPPS akan mulai bertugas dari 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
“Adapun tempat pendaftaran untuk mengetahui syarat-syarat anggota KPPS, bisa mendatangani kantor lurah setempat,” tukasnya. (ts)























