MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, mendesak Pemerintah Kota Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk warga berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Hadi Suhendra, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Tiga Menteri, yang terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Dalam edaran itu, pemerintah pusat menegaskan pentingnya setiap kabupaten/kota untuk segera menerbitkan peraturan daerah terkait penggratisan BPHTB dan PBG bagi MBR, dengan batas waktu yang telah ditentukan, yakni akhir Januari 2025.
“Surat Edaran ini sudah diterima, dan Mendagri telah memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari untuk seluruh kabupaten/kota untuk segera mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur kebijakan ini. Kami mendorong Pemko Medan untuk segera menuntaskan Perwal tersebut agar bisa diterapkan sebelum akhir bulan ini,” kata Hadi Suhendra, Minggu (19/1).
Hadi, yang juga merupakan politisi Partai Golkar, menilai bahwa kebijakan penggratisan BPHTB dan PBG sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan, khususnya MBR. Kebijakan ini memungkinkan mereka untuk memiliki rumah hunian yang layak dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Dengan adanya penggratisan BPHTB dan PBG ini, masyarakat berpenghasilan rendah bisa lebih mudah memiliki rumah yang layak, sesuai dengan tujuan pemerintah pusat untuk memberikan akses perumahan yang terjangkau bagi rakyat kecil,” tambahnya.
Namun, Hadi juga mengingatkan Pemko Medan untuk memastikan bahwa program ini dijalankan dengan baik dan tepat sasaran. Ia mengimbau agar tidak ada oknum yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi atau golongan.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan, seperti rumah atau bangunan mewah yang justru mendapat penggratisan BPHTB dan PBG. Program ini harus benar-benar tepat sasaran, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hadi Suhendra berharap Pemko Medan bisa memberikan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat mengenai kriteria rumah yang dapat menikmati penggratisan BPHTB dan PBG, serta memastikan bahwa pemilik rumah yang memenuhi kriteria MBR juga benar-benar memiliki penghasilan rendah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Alexander Sinulingga, memastikan bahwa Pemko Medan akan segera mengeluarkan Perwal terkait penggratisan biaya BPHTB dan PBG untuk rumah yang memenuhi kriteria MBR.
“Kami sudah menyiapkan Perwalnya, dan penggratisan ini hanya berlaku untuk rumah yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Tiga Menteri serta Perwal Kota Medan. Kami akan memastikan hanya rumah yang memenuhi syarat yang mendapatkan program ini,” ujar Alexander Sinulingga, Kamis (16/1/2025).
Alexander menegaskan bahwa meskipun penggratisan biaya BPHTB dan PBG diberlakukan, proses pengurusan PBG tetap harus dilakukan. Namun, biaya pengurusan PBG untuk rumah yang masuk kategori MBR akan digratiskan.
“Biaya pengurusan PBG untuk rumah MBR akan menjadi Rp0. Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam mengurus perizinan pembangunan rumah mereka,” pungkasnya. (ts)
























