MEDAN – Salah seorang peserta rapat, Kepala Sekolah PGRI SMP Negeri 4 Medan, Riang Sihite, menangis terisak-isak saat menyampaikan keluhan terkait izin operasional sekolah PGRI yang “diusir” dari gedung pemerintah. Acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi 2 DPRD Medan pada Senin (3/2) ini menarik perhatian dan menyentuh emosi banyak pihak.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Modesta Marpaung, memberi kesempatan kepada Riang Sihite sebagai perwakilan PGRI untuk memaparkan keluhan mereka, yang akhirnya mengarah pada pengajuan RDP ke DPRD Medan.
Riang Sihite memaparkan bahwa Pemko Medan melarang sekolah-sekolah PGRI untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar menggunakan gedung sekolah negeri.
“Tentu kami sangat sedih setelah adanya surat larangan dari Pemko yang menyatakan kami tidak boleh menggunakan gedung sekolah negeri,” ujar Riang dengan air mata yang menetes.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya merasa kecewa karena Pemko Medan seolah melupakan sejarah PGRI. “Kenapa setelah banyak sekolah yang mapan, kami justru dilarang menggunakan gedung sekolah negeri?” tanya Riang dengan penuh penyesalan.
Riang juga menambahkan, hampir seluruh murid di PGRI berasal dari keluarga kurang mampu, bahkan banyak yang ditampung oleh yayasan panti asuhan. “Apa salah kami? Anak-anak di PGRI membutuhkan pertolongan. Mereka memakai sepatu dan pakaian yang sudah rusak. Apakah mereka bukan anak bangsa?” tandas Riang.
Selanjutnya, Riang menegaskan bahwa Pemko Medan selama ini terkesan menganaktirikan sekolah-sekolah PGRI. Berbagai jenis bantuan pun seringkali terabaikan. “Anak-anak PGRI adalah anak-anak miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan. Jika orang tua mereka kaya, pasti anak-anaknya tidak akan sekolah di PGRI. Mereka datang ke PGRI karena kondisi ekonomi mereka yang lemah. Apakah kami harus mengeluarkan mereka?” tanya Riang dengan penuh harapan.
Riang menjelaskan bahwa untuk mendapatkan gedung sendiri, PGRI tidak mampu karena keterbatasan dana. Begitu juga dengan bantuan yang minim, sementara anak-anak yang sekolah di PGRI tidak dipungut biaya. “Kami sekolah miskin dan sangat membutuhkan bantuan. Kami berharap tidak ada pengusiran,” harapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, saat ini terdapat 8 unit sekolah PGRI SMP dan SLTA di Medan. Dari jumlah tersebut, 7 sekolah PGRI masih menggunakan gedung milik sekolah negeri untuk proses belajar mengajar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Modesta Marpaung, S.KM, mengaku terharu mendengar pemaparan dari pihak PGRI. Keputusan lebih lanjut akan menunggu hasil musyawarah atau rapat berikutnya, mengingat Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan tidak hadir dalam RDP tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan, Iswanda Ramli, SE, menekankan pentingnya memprioritaskan masa depan anak didik. “Untuk sementara, kami menolak pengusiran sebelum ditemukan solusi terbaik demi masa depan anak-anak bangsa,” ujar Iswanda Ramli, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan.
Anggota Komisi 2 lainnya, Binsar Simarmata, menyayangkan kebijakan pemerintah yang melarang operasional PGRI. “Seharusnya pemerintah mendukung penuh peningkatan mutu pendidikan. Kalau makan siang saja kita bisa atur, kenapa pendidikan tidak? Untuk itu, kami rekomendasikan agar PGRI tetap beroperasi karena mampu menampung anak-anak terpinggirkan,” tegas Binsar. (ds)
























