119 Narapidana Hindu di Sumut Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara akan memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus untuk Hari Raya Nyepi pada Jumat (28/3) pagi ini.

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyebutkan bahwa sebanyak 119 narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu di UPT Pemasyarakatan pada Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara akan menerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Nyepi.

“Secara simbolis, penyerahan remisi akan dilakukan di Lapas Kelas I Medan pagi ini,” ungkap Yudi Suseno kepada wartawan.

Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Hamdi Hasibuan, menambahkan, dari total 119 narapidana di Sumut yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025, rincian berdasarkan regulasi adalah sebagai berikut: Kriminal Umum 68 orang, PP 28 Tahun 2006 1 orang, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 50 orang.

“Enam puluh tujuh orang yang tergolong dalam regulasi Kriminal Umum mendapatkan RK I atau Remisi Khusus Sebagian, dan satu orang menerima RK II (Remisi Khusus Seluruhnya),” imbuh Hamdi.

Hamdi juga merinci bahwa narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025 akan mendapatkan potongan masa tahanan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.

Ia menambahkan bahwa total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut, hingga 25 Maret 2025, berjumlah 32.192 orang, dengan rincian 23.712 narapidana dan 8.480 tahanan. (ts)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini