Bupati Mandailing Natal (Madina) Saifullah Nasution (foto), memberikan atensi terkait peredaran AMDK (air minum dalam kemasan) Aek Lan dan Madina Murni, yang ternyata izin edarnya telah kadaluarsa

Bupati Madina Tugaskan Kadisperindag Teliti Izin AMDK Aek Lan dan Madina Murni

MADINA, DELITIMES.ID – Bupati Mandailing Natal (Madina) Saifullah Nasution (foto), memberikan atensi terkait peredaran AMDK (air minum dalam kemasan) Aek Lan dan Madina Murni, yang ternyata izin edarnya telah kadaluarsa.

Dua merk AMDK ini beredar luas di masyarakat Madina dan disinyalir banyak dikonsumsi di areal perkantoran pemerintahan.

Menurut Saifullah, dirinya telah memerintahkan Kadis Perdagangan Parlin Lubis untuk mengeksekusi dan meneliti terkait izin edarnya. Demikian dikatakan oleh Saifullah ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/4/2025).

“Silakan tanya Kadis Perdagangan Ya. Sudah Bapak tugas kan beliau utk meneliti Izinnya,” tulis Saifullah membalas pesan WhatsApp wartawan.

Sebelumnya, Wadih Al-Rasyid melapor ke BPOM RI terkait adanya dua merk AMDK yaitu Aek Lan dan Madina Murni.

“Sebelum membuat dumas ke Polres Madina, kami sudah surati BPOM RI, dan sudah disampaikan bahwa memang kedua produk AMDK ini sudah tak miliki izin edar karena sudah kadaluarsa,” terangnya.

Karena itu lanjutnya, harus segera ditarik dari peredaran. “Ini saya lakukan juga karena saya peduli dengan kesehatan masyarakat Madina. Kita tidak pernah tahu secara jelas kadar apa yang terkandung dalam air kemasan tersebut. Apakah membahayakan atau tidak,” pungkasnya.

Wadih pun juga menjelaskan, dua produk ini sudah beredar di Kabupaten Madina kurang lebih 4 tahun. Namun, sayangnya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Madina pun tidak pernah tanggap terhadap dua produk yang ternyata sekarang tak memiliki izin BPOM.

“Masalahnya produk AMDK ini sering kita temukan di kantor-kantor Pemerintahan Madina. Dan tak satu pun yang melirik izin BPOM-nya. Ini kan bisa merugikan konsumen. Seharusnya mulai dari Dinas Kesehatan hingga Dinas Perdagangan tanggap terhadap dua produk ini. Walaupun kita tahu, ini adalah produk lokal. Namun untuk BPOM, itu suatu keharusan,” paparnya.

Berdasarkan amatan di lapangan, terdapat dua produk AMDK yang tidak memenuhi aturan beredar di masyarakat baik di warung/toko kelontong serta minimarket di sekitar Kabupaten Mandailing Natal, yakni:

  1. Aek Lan dengan Nomor Izin Edar: MD 265202004083 masa berlaku 5 April 2021. Nama pendaftar CV Elmas Tirta Parlayanan.
  2. Madina Murni dengan Nomor Izin Edar: MD 265202001095 masa berlaku: 22 November 2021. Nama pendaftar CV Madina Murni. (RED)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini