Hari Buruh se-Dunia 1 Mei 2025 ini menjadi pil pahit bagi Mutiara Febrina Dewi. Eks pekerja Toko GMT Jalan Sutrisno 167 D Medan ini mengalami 'sisi hitam' menjadi pekerja di distributor raksasa sparepart handpone skala nasional.

May Day 2025: Ijazah Ditahan dan Gaji tak Dibayar, Bos Toko GMT Medan Akan Dilaporkan, Disnaker Medan Bakal Tinjau Perusahaan

MEDAN, DELITIMES.ID – Hari Buruh se-Dunia 1 Mei 2025 ini menjadi pil pahit bagi Mutiara Febrina Dewi. Eks pekerja Toko GMT Jalan Sutrisno 167 D Medan ini mengalami ‘sisi hitam’ menjadi pekerja di distributor raksasa sparepart handpone skala nasional.

Mutiara Febrina Dewi mengaku, sejak bekerja di Toko GMT Jalan Sutrisno 167 D Medan lalu dipindah ke Jalan Sekip Medan dan terakhir di Komplek MMTC Blok F No 41 Percut Sei Tuan Deliserdang sejak Juli 2023 lalu, ijazahnya ditahan manajemen.

Lalu dia mengaku, atas laporan Bos GMT Budianto ke Polrestabes Medan terkait kejadian dugaan penggelapan pada Oktober 2024 lalu, gajinya hingga kini tak dibayar dan status kerjanya tak jelas.

“Waktu masuk kerja di Toko GMT Jalan Sutrisno Medan, saya diminta menyerahkan ijazah SMA asli milik saya. Hingga kini ijazah saya tak dikembalikan. Gaji Bulan Oktober 2024 hingga kini tak dibayar manajemen,” ungkapnya, Kamis (1/5/2025).

Dia mengaku di Hari Buruh se-Dunia 2025 ini apes akibat dugaan arogansi Bos Toko GMT bertubi-tubi dialaminya sebagai pekerja yang seharusnya mendapat perlindungan hukum dari negara.

Atas masalah yang dialaminya, Mutiara Febrina Dewi akan melapor ke Kadis Ketenagakerjaan Sumut dan Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Sumut I, guna dibantu penyelesaian masalah yang dialaminya.

Kepada media ini, Mutiara Febrina Dewi mengirikan file laporannya yang akan disampaikannya ke pejabat yang menangangi ketenagakerjaan di Sumut ini. “Laporan nya akan segera saya sampaikan,” ujarnya.

Wanita ini mengaku, bekerja di Toko GMT Jalan Sutrisno Medan sejak tanggal 5 Februari 2023. Lalu pada Oktober 2024 lalu dia diperiksa atas dugaan penggelapan. Namun statusnya saksi.

Masalah tudingan oleh Bos Toko GMT sudah dilaporkannnya balik ke Kapolda Sumut pada 8 April 2025 lalu. Tapi hingga kini ijazahnya masih ditahan Manajemen Toko GMT dan gajinya tak dibayar. Selain itu, sejak bekerja, Mutiara menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan.

Akan Cek

Menanggapi adanya penahanan ijazah milik pekerja yang memang sedang hangat-hangatnya dipermasalahkan negara mulai dari Surabaya hingga ke Pekanbaru, Kadis Ketenagakerjaan Medan Ilyan Chandra Simbolon merespon cepat.

Kepada media ini, Kamis (1/5/2025), pejabat ketenagakerjaan di Pemko Medan ini berjanji akan segera mengecek masalah yang dihadapi pekerja atau eks pekerja dengan meninjau lokasi perusahaan Toko GMT Jalan Sutrisno 167 D Medan.

Dia menegaskan, kejadian penahanan ijazah dan tak dibayar gaji pekerja di wilayah kerja Disnaker Medan akan segera ditinjau mereka, Hari Jumat (2/5/2025.

“Siap bg..perusahaan yg di medan akan kami tinjau besok, tq info nya bang,” respon Ilyan Chandra Simbolon.

Tunggu Laporan

Terpisah, Kadis Ketenagakerjaan Sumut Ismael P Sinaga dan Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Sumut I Sevline Tambunan kompak menunggu laporan pekerja Toko GMT ke instansi yang mereka pimpin.

“Waalaikumsalam..ditunggu laporannya ya,” jawab singkat Kadisnaker Sumut Ismael P Sinaga, Kamis (1/5/2025) ,via pesan WhatsAppnya.

“Mlm bg. Iya dtg saja ke ktr UPT jl willem iskandar utk buat pengaduan tertulis pekekerja yg bersangkutan ya. Tks,” tulis Sevline Tambunan Kepala UPT PK Sumut I menjawab media, Kamis (1/5/2025), via pesan WhatsAppnya.

Bungkam

Sedangkan manajemen raksasa distributor dan ritel sparepart handpone berlogo GMT agaknya memilih bungkam. Tak satu pun manajemen perusahaan raksasa tersebut menjawab konfirmasi media ini.

Bos GMT Budianto, personalia Lilis Lucia, dan supervisor Gilbert tak satu pun merespon konfirmasi yang disampaikan awak media ke laman WhatsApp mereka, Kamis (1/5/2025). (REL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini