MEDAN – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan menyatakan mendukung penuh langkah hukum yang diambil Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dalam menangani laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan berinisial SP terhadap tiga pelaku usaha di Kota Medan.
Pernyataan dukungan ini disampaikan langsung oleh anggota BKD DPRD Kota Medan, Robi Barus, kepada wartawan di Medan, Sabtu (3/5/2025). Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
“Laporannya sudah masuk ke Polda Sumut. Biarkan proses hukum berjalan. Kami di DPRD tidak akan mengintervensi, karena ini sudah ranah penegak hukum,” tegas Robi.
Meski begitu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menghakimi SP. Ia meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum tetap.
“DPRD adalah lembaga terhormat, dan sangat disayangkan jika ada oknum yang terlibat dalam tindakan tidak terpuji seperti pemerasan. Tapi kita juga harus adil, jangan langsung menuduh sebelum ada keputusan hukum,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai langkah BKD, Robi menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan karena belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait kasus tersebut.
“Jika ada laporan masuk ke BKD, tentu akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuh anggota Komisi I DPRD Medan itu.
Diketahui sebelumnya, tiga pengusaha di Medan secara resmi melaporkan SP ke Polda Sumut dengan dugaan pemerasan. Laporan tersebut tercatat dengan tiga nomor berbeda dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 22 April 2025. Proses penyelidikan pun kini tengah berlangsung di Polda Sumut. (ds)























