MEDAN – Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menegaskan bahwa pembenahan sistem lingkungan di Kota Medan harus menjadi prioritas sebelum membicarakan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling). Pernyataan itu disampaikannya menanggapi wacana revisi Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017 yang mulai ramai dibahas di kalangan legislatif.
“Kita bereskan dulu rumahnya, baru penjaganya,” tegas Bahrumsyah kepada wartawan di Medan, Senin (5/5/2025). “Fokusnya seharusnya bukan pada Kepling, tapi bagaimana pembentukan dan struktur lingkungan itu sendiri.”
Menurut Bahrumsyah, Perda No. 9 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa pembentukan lingkungan harus dilakukan lebih dahulu secara terstruktur melalui mekanisme pemekaran atau penggabungan lingkungan. Namun hingga kini, ia menilai pemerintah belum maksimal menjalankan amanat tersebut karena belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur teknis pembentukan lingkungan.
“Saat ini yang ada baru Perwal soal Kepling, tapi tidak ada Perwal untuk merger atau pemekaran lingkungan. Ini tidak sinkron dan bisa menyebabkan ketimpangan kerja Kepling di lapangan,” jelasnya.
Ketimpangan Beban Kerja Kepling
Bahrumsyah juga membeberkan fakta mengejutkan soal ketimpangan beban kerja Kepling di sejumlah kecamatan. Ia mencontohkan, Kecamatan Medan Marelan yang memiliki lebih dari 200 ribu jiwa hanya ditopang oleh sekitar 100 Kepling, artinya satu Kepling menangani 2.000 warga. Sementara di Medan Belawan dengan 111 ribu jiwa, terdapat 143 Kepling, artinya satu Kepling hanya menangani sekitar 700 orang.
“Ini jelas tidak adil. Beban kerja mereka timpang, tapi honor yang diterima sama. Bahkan ada lingkungan yang tak punya warga tapi tetap ada Kepling-nya karena data belum diperbaharui,” ungkapnya.
Momen Ideal untuk Penataan
Menurutnya, sekarang adalah momen ideal untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Setelah pemilu usai, data kependudukan tidak lagi terpengaruh oleh kepentingan politik, sehingga bisa digunakan untuk merancang sistem lingkungan baru yang lebih adil dan efisien.
“Dulu alasan tidak bisa merger atau pemekaran karena data dipakai untuk DCS, DCT, dan TPS. Sekarang pesta demokrasi sudah selesai, saatnya Wali Kota segera terbitkan Perwal sesuai amanat Perda,” tegas Bahrumsyah.
Dorongan Tegas ke Pemkot Medan
Sebagai penutup, Bahrumsyah meminta Pemko Medan tidak menunda-nunda pembentukan sistem lingkungan yang lebih baik demi terciptanya pelayanan publik yang optimal dan keadilan bagi para Kepling.
“Kepling adalah ujung tombak pelayanan di masyarakat. Kalau lingkungannya tidak jelas, bagaimana mereka bisa maksimal bekerja?” pungkasnya. (ds)



















