Pemko dan DPRD Medan Sepakati Pencabutan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi 2015-2035

MEDAN – Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan untuk periode 2015-2035. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (1/7/2025) di gedung DPRD Medan.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menjelaskan bahwa pencabutan ini sejalan dengan perubahan regulasi nasional, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah sejumlah aturan penataan ruang, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Aturan baru ini memindahkan kewenangan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dari peraturan daerah ke Peraturan Wali Kota. Oleh karena itu, Perda 2015 perlu dicabut agar sesuai dengan regulasi nasional dan memberikan kepastian hukum,” jelas Rico.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, dan dihadiri Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin serta sejumlah pejabat terkait. Selain penandatanganan nota persetujuan, rapat juga diisi dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pendapat dari berbagai fraksi DPRD.

Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan perangkat daerah atas kerja sama dan pembahasan yang telah dilakukan selama proses ini. (ts)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini