MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan tanggapan dalam Sidang Paripurna DPRD Medan, Senin (21/7/2025), terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Bersama Sekda Wiriya Alrahman, ia menegaskan kesiapan Pemko untuk meningkatkan perlindungan warga dari bahaya kebakaran.
Rico menjelaskan, Pemko akan menambah kantor dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemadam kebakaran dari 7 menjadi 12 lokasi sesuai rencana pembangunan jangka menengah.
Menjawab Fraksi PKS soal penanganan daerah rawan kebakaran, Pemko akan membangun kantor damkar dan membentuk relawan di lokasi tersebut.
Soal hidran, saat ini baru 5 dari 68 unit yang berfungsi. Sebagai solusi, tandon air akan disiapkan di kantor UPT damkar.
Ranperda ini mencakup seluruh aspek mulai dari pencegahan, penanggulangan, pengawasan, hingga pemberian sanksi administratif, seperti dijelaskan kepada Fraksi Golkar.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa sejak 2022 sudah ada 1.696 relawan damkar yang dilatih di tingkat kecamatan, untuk melibatkan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.
Terkait hambatan seperti kemacetan saat penanganan kebakaran, Pemko bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, kepolisian, dan relawan agar respon lebih cepat.
Rico mengapresiasi saran agar pembahasan Ranperda dilakukan dengan seksama agar peraturan ini bisa menjadi pedoman terbaik bagi Dinas Pemadam Kebakaran.
Terkait infrastruktur dan sumber daya manusia, teknologi akan diterapkan agar petugas lebih aman dan efektif dalam bertugas.
Untuk memastikan bangunan baru aman dari risiko kebakaran, Ranperda juga mewajibkan standar keselamatan yang ketat.
Pemko juga terus meningkatkan pelatihan petugas, sosialisasi, serta edukasi masyarakat tentang kebakaran dan evakuasi.
Sidang paripurna diakhiri dengan harapan agar Ranperda ini segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kuat bagi upaya pencegahan kebakaran di Kota Medan. (ts)
























