MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berkomitmen menyelesaikan penerbitan sertifikat wakaf Masjid Jamik yang berlokasi di Jalan Kejaksaan/Taruma, Kecamatan Medan Petisah.
Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M. Sofyan, saat memimpin rapat koordinasi penyelesaian sertifikat wakaf Masjid Jamik di Balai Kota Medan, Senin (4/8/2025).
Rapat dihadiri perwakilan dari Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) Sumut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Kementerian Agama Kota Medan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta pihak Kecamatan Medan Petisah.
“Pak Wali Kota memiliki komitmen kuat untuk segera menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah wakaf Masjid Jamik,” ujar Sofyan.
Dalam rapat, masing-masing pihak menyampaikan data terkait status tanah wakaf tersebut. Dengan data yang telah dikumpulkan, Sofyan berharap masalah penerbitan sertifikat wakaf tanah Masjid Jamik bisa segera tuntas.
“Kita sudah menerima data lengkap, semoga persoalan ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (ts)
























