MEDAN, delitimes.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (6/10/2025).
Rapat tersebut membahas revisi sejumlah pasal, khususnya terkait pengendalian iklan rokok di zona KTR, agar pengaturannya menjadi lebih komprehensif dan sesuai perkembangan terkini.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H, dan dihadiri oleh anggota pansus, pengurus Kadin Kota Medan, Edy Koesriadi, M. Iqbal Sinaga, Ridwan, Misran Ari dari Dinas Kesehatan, Kabid P2P dr. Pocut Fatimah Fitri, MARS, Johansen Hutajulu dari Universitas Sari Mutiara, perwakilan Satpol PP, Bapenda Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, pengusaha reklame, serta pihak terkait lainnya.
KADIN Minta Koordinasi Sebelum Pemasangan Iklan
Dalam rapat tersebut, pihak Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan menyampaikan harapan agar setiap perusahaan yang akan memasang iklan di Kota Medan dapat terlebih dahulu berkoordinasi dengan KADIN, guna mendapatkan informasi mengenai regulasi yang berlaku.
“Selama ini, banyak pemasang iklan yang tidak melalui KADIN. Mereka langsung memasang iklan secara mandiri tanpa memahami aturan yang berlaku. Hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran,” ungkap Ketua Pansus, Lily, kepada wartawan, Selasa (8/10/2025).
Iklan Rokok Dibatasi Radius 500 Meter dari Sekolah dan Area Bermain
Lily menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, materi iklan rokok nantinya dilarang dipasang dalam radius 500 meter dari lokasi kegiatan belajar-mengajar serta area bermain anak.
“Iklan rokok tidak diperbolehkan dalam radius 500 meter dari sekolah umum, madrasah, TK, SD, SMP, dan satuan pendidikan lainnya. Aturan ini mencakup semua institusi pendidikan formal,” jelas politisi PDI Perjuangan yang juga duduk di Komisi II DPRD Kota Medan.
Adapun untuk lembaga pendidikan nonformal, seperti tempat kursus atau pelatihan privat, aturan tersebut tidak diberlakukan.
KADIN Dukung Aturan Asal Tidak Rugikan Pelaku Usaha
Pihak KADIN Kota Medan pada prinsipnya mendukung regulasi yang bertujuan menjaga kesehatan publik, namun berharap agar aturan tersebut tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha periklanan dan industri rokok.
“Selama masih sesuai dengan ketentuan, KADIN setuju. Tapi jangan sampai peraturan baru justru mematikan usaha iklan atau industri rokok yang legal,” ujar Lily, menyampaikan pandangan KADIN.
Menurutnya, regulasi terkait KTR di Kota Medan masih tergolong akomodatif dibandingkan daerah lain, seperti Kota Bogor yang sudah menghapus seluruh sumber PAD dari iklan rokok.
“Medan tidak seketat itu. Pemko Medan masih mempertimbangkan keberlangsungan usaha periklanan demi mendukung perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Kampus dan Rumah Sakit Apresiasi Revisi Perda
Perwakilan Universitas Sari Mutiara juga hadir dan menyampaikan dukungan terhadap revisi Perda KTR. Mereka mengaku telah menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kampus dan rumah sakit.
“Kami mendukung perubahan Ranperda ini karena memberi perlindungan hukum terhadap civitas akademika dari paparan asap rokok,” ujar perwakilan kampus tersebut.
Pihak kampus juga mengusulkan agar tempat umum tetap menyediakan ruang khusus merokok bagi para perokok, sebagaimana yang sudah diterapkan di beberapa lokasi seperti bandara. (ds)



















