Gedung Sekolah Rakyat Sumut Akan Dibangun, Tanah Disposal Dipertanyakan ?

SERGAI, DELITIMES.ID – Pembangunan gedung Sekolah Rakyat Sumatera Utara akan dilaksanakan di Desa Firdaus,Sei Rampah, dengan mempergunakan dana bersumber dari APBN tahun 2025-2026, dengan nomor kontrak HK.02.01/SR/Gs5/PPK PPS-II/20/2025, mulai 28 November 2025, dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender dan masa Pemeliharaan 180 hari kalender.

Proyek pembangunan Sekolah Rakyat ini menelan biaya lebih kurang sebesar Rp. 1.256.974.198.700-(Inc. PPN), dengan rincian untuk pembangunan di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan,Kota Padang Sidempuan.

Saat ini tampak areal tersebut melakukan penimbunan terhadap lokasi setelah dibersihkan, namun sangat disayangkan Tanah disposal atau tanah buangan, sepertinya tidak dikeluarkan dari lokasi.

Melihat fenomena yang penuh pertanyaan bagi berbagai kalangan masyarakat tersebut, Wakil Ketua ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia) Jaliludin yang akrab disapa OK.Naok, Sabtu (10/1/2026), langsung angkat bicara ketika dimintai tanggapan soal tanah Disposal diduga tidak dikelola dengan baik dan tidak dikeluarkan dari lokasi pembangunan Sekolah Rakyat Sumut, ia berpendapat bahwa jika tanah Disposal tidak dikeluarkan, bisa saja berdampak  dampak menjadi penghalang aliran air alami, dan bisa juga menyebabkan genangan air di sekitar fondasi bangunan atau meningkatkan tekanan air pori, yang berpotensi buruk pada kekuatan tanah di bawah fondasi.

Secara umum menurut sepengetahuannya, jika dibiarkan tanah buangan menumpuk di lokasi tentunya berpotensi kegagalan struktural terhadap bangunan Sekolah Rakyat Sumut ke depannya. Sebaiknya masyarakat turut mengawasi pelaksanaan pembangunan gedung sekolah rakyat tersebut,apalagi pembangunan itu  menelan biaya cukup besar. Jangan nanti negara dan rakyat dirugikan dikarenakan hasil pekerjaan pembangunan nya kurang kualitas. Sebut Ok Naok.

Semestinya tanah disposal yang tidak memenuhi spesifikasi teknis untuk digunakan kembali sebagai material timbunan di lokasi proyek, memang harus dikeluarkan atau dibuang sebelum pelaksanaan pembangunan dilanjutkan.

Di tempat terpisah, Pelaksana lapangan dari PT Johor Akbar ST yang dijumpai pada, Kamis (8/1/2026),  ditanya soal tanah Disposal tidak dibusng keluar dari lokasi atau areal pembangunan, mengatakan, ia hanya ditugaskan untuk  urusan tanah timbun yang masuk di lokasi ini. Sedangkan urusan tanah Disposal dan pembersihan, itu sudah ada bagian dan orangnya.Bebernya. (RED)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini