Rico Waas Tandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

MEDAN, delitimes.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra, dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusup Darmaputra, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Sumatera Utara.

Penandatanganan ini disaksikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Selain Pemko Medan, MoU dan Perjanjian Kerjasama serupa juga dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejati Sumut, serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut dengan Kejari masing-masing. Kesepakatan ini menjadi implementasi nyata konsep restorative justice (RJ) di Sumatera Utara.

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang bersifat mendidik dan membina pelaku di luar penjara. Program ini dijalankan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan.

“Pidana kerja sosial berlaku untuk delik dengan ancaman kurang dari lima tahun, atau pidana penjara maksimal enam bulan, atau denda kategori II sebesar Rp10 juta. Pelaksanaannya harus berkeadilan, tidak boleh dipaksakan atau dikomersialkan, dan dilaksanakan delapan jam per hari,” terang Undang.

Undang menambahkan, pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial antara lain usia pelaku di atas 75 tahun, tindak pidana pertama kali, kerugian korban yang tidak besar, atau pelaku telah membayar ganti rugi. “Ada sekitar 300 bentuk kerja sosial yang bisa diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, selokan, hingga membantu pengurusan administrasi warga seperti KK dan KTP,” imbuhnya.

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menyatakan bahwa program pidana sosial sejalan dengan rencana jangka menengah dan panjang Pemprov Sumut. “Mulai 1 Januari 2026, KUHP baru akan berlaku dengan aturan RJ. Program ini bisa ‘menyelamatkan’ banyak orang, menjaga kapasitas lapas, dan menerapkan keadilan yang lebih humanis,” ujarnya.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menambahkan bahwa program pidana sosial akan membantu pembinaan narapidana lebih fokus, sekaligus menjaga kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Waas, menyambut baik program ini. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan dan kontribusi positif bagi masyarakat, serta tidak mengganggu mata pencaharian pelaku.

“Pidana kerja sosial harus bermanfaat bagi masyarakat dan membentuk perubahan perilaku pelaku. Semoga ini menjadi inovasi penegakan hukum yang progresif, adil, dan berkesinambungan,” imbuh Rico Waas. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini