BANJARMASIN, DELITIMES.ID – Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH memimpin langsung peninjauan dan rapat kerja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (23/6/2026).
Dalam kunjungan strategis tersebut, Dr Maruli Siahaan yang merupakan politisi Partai Golkar, menegaskan, lima poin krusial dan melayangkan sejumlah pertanyaan kritis kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel serta pihak Lapas terkait optimalisasi pembinaan dan penanganan overkapasitas, antara lain:
- Efektivitas Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE): Mendorong program SAE agar menjadi instrumen riil reintegrasi sosial, bukan sekadar pembinaan internal. Beliau mempertanyakan data konkret mengenai pelacakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pascabebas, termasuk tingkat keberhasilan mereka dalam bekerja atau berwiraswasta di masyarakat.
- Strategi Pengatasan Overcrowding: Menegaskan bahwa penanganan kelebihan kapasitas tidak boleh hanya bertumpu pada pemindahan WBP ke lapas lain yang sekadar memindahkan beban. Beliau mendorong efektivitas pidana alternatif, penguatan peran Bapas, serta kesiapan aparat dalam memproyeksikan penerapan pidana non-pemenjaraan sesuai KUHP baru.
- Pemetaan Rinci Kasus Narkotika: Meminta pihak Lapas melakukan klasterisasi objektif terhadap WBP narkotika berdasarkan kategori pengguna, kurir, hingga bandar. Dr. Maruli menekankan pentingnya penguatan rehabilitasi bagi pengguna/pecandu agar tidak disamaratakan dengan pengedar, guna mengurangi beban hunian Lapas.
- Kesiapan Pidana Kerja Sosial: Mendorong program pidana alternatif diarahkan pada kebutuhan lokal Banjarmasin, seperti pengelolaan sampah dan ketahanan pangan. Beliau mempertanyakan kecukupan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) serta kesiapan kemitraan dengan Pemerintah Daerah maupun lembaga sosial setempat.
- Hak Identitas dan Kesehatan WBP: Mendesak percepatan pemetaan status NIK, KTP elektronik, dan kepesertaan JKN bagi seluruh warga binaan melalui sinergi aktif bersama Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan, demi menjamin pemenuhan hak dasar mereka sebelum kembali ke masyarakat.
Kunjungan spesifik ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang objektif dan solutif demi reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan akuntabel di Kalimantan Selatan.
Melalui pengawasan ketat dan dorongan reformasi ini, Komisi XIII DPR RI berkomitmen memastikan bahwa fungsi penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan berjalan selaras dengan pemenuhan hak asasi manusia. Penekanan yang disampaikan Dr Maruli Siahaan menjadi sinyal kuat bahwa transformasi lapas bukan lagi sekadar program administratif, melainkan sebuah misi nyata untuk mencetak warga binaan yang siap mandiri, produktif, dan diterima utuh oleh masyarakat luas saat bebas nanti. (REL)
























