MEDAN, DELITIMES.ID – Dugaan peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi (Inex) di Tempat Hiburan Malam Grand D’Blues KTV Medan kembali mencuat.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang pengunjung yang identitasnya dirahasiakan, usai mendatangi lokasi yang berada di Kawasan Megapark Jalan Kapten Muslim Komplkes Megacom No 13–14–15, Dwi Kora, Medan Helvetia.
Pengunjung tersebut mengaku melihat langsung praktik dugaan transaksi narkoba di dalam room KTV pada Sabtu malam (22/11/2025).
“Kemarin malam Minggu kami party di situ. Di dalam, ada orang yang tidak kami kenal menawarkan obat. Dia bilang kalau mau beli, langsung ke waters saja,” ungkap narasumber kepada awak media.
Menurutnya, harga yang ditawarkan cukup bervariasi. “Saya tanya berapa harganya. Katanya, langsung aja ke waters, paling Rp200 sampai Rp350 ribu,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai kemungkinan adanya alur distribusi narkotika golongan I di dalam lokasi hiburan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan SH SIK MH belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi para awak media mengenai dugaan peredaran narkoba tersebut.
Hal serupa juga terjadi ketika wartawan mencoba menghubungi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Nelson JP Sipahutar. Hingga saat ini, belum ada jawaban dari pihak Polsek Helvetia terkait maraknya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah hukumnya.
Dugaan ini memicu reaksi publik. Banyak pihak menilai aparat penegak hukum perlu segera melakukan penyelidikan terbuka dan menyampaikan klarifikasi resmi, mengingat lokasi tersebut berada di kawasan padat dan sering dikunjungi masyarakat.
Jika benar terjadi praktik peredaran narkoba, hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan publik, serta menodai upaya pemberantasan narkotika di Kota Medan. (REL)
























