MEDAN, delitimes.id – Pemerintah Kota Medan resmi menerapkan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) sebagai dasar pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Eselon II. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pengisian jabatan dilakukan secara selektif, transparan, dan berbasis sistem merit.
Penerapan manajemen talenta tersebut dilakukan melalui mekanisme mobilitas talenta dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menyampaikan bahwa Pemko Medan telah memperoleh persetujuan resmi dari BKN sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Dengan persetujuan ini, Pemko Medan menjadi salah satu pemerintah daerah yang siap menjalankan sistem pengelolaan ASN berbasis sistem merit secara utuh,” ujar Subhan saat dikonfirmasi di Balai Kota Medan, Rabu (14/1/2026).
Subhan menjelaskan, penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemko Medan mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah. Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif metode pengukuran talenta ASN yang menjadi dasar pengembangan karier sekaligus pengisian jabatan strategis.
Pengukuran talenta ASN dilakukan melalui enam aspek utama. Pertama, kinerja utama yang diukur melalui E-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kedua, kinerja penguat yang meliputi penghargaan, penugasan dalam tim, serta umpan balik perilaku melalui penilaian 360 derajat. Ketiga, aspek kompetensi yang mencakup hasil penilaian kompetensi, pengembangan kompetensi, serta pengalaman jabatan.
Aspek potensi juga menjadi indikator penting yang sebelumnya telah diikuti oleh seluruh ASN, termasuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas melalui kegiatan Profiling ASN (ProASN) di BKN Regional VI Medan. Selanjutnya, penilaian kualifikasi pendidikan dilakukan berdasarkan tingkat pendidikan dan kesesuaian bidang ilmu. Aspek terakhir adalah integritas dan moralitas yang dinilai dari rekam jejak disiplin ASN.
Seluruh hasil penilaian tersebut kemudian dipetakan ke dalam sembilan kotak manajemen talenta yang menggambarkan kombinasi antara kinerja dan potensi ASN. ASN yang berada pada kotak tujuh, delapan, dan sembilan—yakni talenta dengan kinerja tinggi dan potensi besar—akan menjadi kandidat utama untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
“Setelah pemetaan talenta selesai dan jabatan yang lowong teridentifikasi, Komite Talenta akan menetapkan tiga calon kandidat atau suksesor untuk setiap jabatan. Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Wali Kota Medan, akan memilih satu orang terbaik untuk diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama,” jelas Subhan.
Melalui mekanisme ini, Subhan meyakini proses pengisian JPTP di lingkungan Pemko Medan akan berjalan lebih objektif, profesional, serta bebas dari intervensi politik maupun diskriminasi. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prinsip sistem merit dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Bahkan sebelum penetapan pejabat terpilih, hasil seleksi dan nama kandidat yang lolos akan diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi. Saat ini, proses seleksi pengisian JPTP belum dibuka karena Pemko Medan masih menyelesaikan tahapan pemetaan talenta, termasuk pemutakhiran data E-Kinerja, SKP, LHKPN, penilaian perilaku, serta penilaian kinerja perilaku 360 derajat.
“Setelah seluruh data lengkap dan pemetaan talenta selesai, barulah proses seleksi pengisian JPTP akan dibuka sesuai tahapan penerapan manajemen talenta,” katanya.
Dengan penerapan manajemen talenta ASN ini, Pemko Medan menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing guna menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat. (ts)
























