MEDAN, DELITIMES,ID – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas (Rico Waas), terus menegaskan agar bangunan di atas drainase di Kota Medan, harus dibongkar. Berulangkali Rico Wass dalam beberapa kesempatan, menekankan pentingnya normalisasi drainase untuk mengatasi banjir.
Namun, sepertinya orang nomor satu di Kota Medan ini terkesan tebang pilih saat melaksanakan pembongkaran bangunan di atas drainase. Masyarakat menilai, jika bangunan tersebut diduga tidak menghasilkan ‘uang masuk’ untuk kepentingan pribadi, pasti dianggap melanggar Peraturan Walikota Medan No 9 Tahun 2009 dan langsung dibongkar, khususnya bagi pedagang kecil dan posko-posko ormas/OKP.
Masyarakat lantas menunjukkan salah satu contoh bangunan yang jelas mengangkangi Peraturan Wali Kota Nomor No 9 Tahun 2009, yakni yakni bangunan di atas drainase berlokasi di Jalan Bilal Simpang Jalan Krakatau Linkungan VII Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur.
Bangunan permanen ilegal yang disebut-sebut mendapatkan ‘bekingan’ dari salah seorang anggota dewan Kota Medan dari fraksi besar bermarga ‘Sim’ ini, bertahun-tahun dibiarkan menutupi drainase dan menghalangi pandangan pengguna jalan, tetap kokoh berdiri.
Informasi yang disampaikan warga sekitar, ada beberapa kali pernah datang Polisi Pamong Praja Kota Medan ke lokasi bangunan tersebut. Namun, diduga karena menerima sesuatu dari pemilik bangunan yang membuka usaha gypsum tersebut, niat pembongkaran bangunan ilegal itu mandeg.
“Setau kami, pemilik bangunan permanen yang membangun bagian lokasi usaha ya di atas gorong-gorong drainase, sering didatangi oknum-oknum Sat Pol PP Medan, lurah, dan pihak kecamatan. Tapi, diduga mereka hanya terima uang sogok, jadi gak bisa berbuat apa-apa. Apalagi, di balik usaha gypsum yang sama-sama bermarga (menyebutkan nama marg), ada sosok oknum anggota DPRD Medan yang mantan preman. Jadi, gak ada yang berani. Termasuk Pak Wali Kota Medan Rico Wass, seperti hanya tutup mata. Banyak bangunan liar gak punya izin, dibiarkan berdiri asal mampu memberikan uang,” ujar beberapa warga di sekitar lokasi geram.
Warga juga menilai, pihak Kelurahan Pilo Brayan Darat I dan pihak Kecamatan Medan Timur juga sudah bertekuk lutut karena diduga terpengaruh dengan uang dari pengusaha gypsum tersebut. Buktinya, kebun PKK yang ada di lahan trotoar jalan di sisi bangunan ilegal itu semakin menyempit, namun pihak kecamatan dan kelurahan tak mampu berbuat banyak.
Warga mendesak agar Wali Kota Medan harus tegas menerapkan Peraturan Wali Kota No 9 Tahun 2009 itu. “Pak Wali, jangan hanya menegakkan peraturan kepada warga kecil. Tapi tolonglah, tegakkan peraturan seadil-adilnya,” ujar warga.
Sementara Kepala Lingkungan setempat, Reynike Dilla Rustria, saat dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan ilegal usaha Gypsum ‘RB’ di atas drainase tersebut, mengaku, pihaknya dan lurah sudah lelah menyurati pemilik bangunan tersebut
“Wah klo pemilik bangunan ini udah bolak balik kita surati Pak. Dari jaman Kasi Trantib lama sampai dengan saat ini. Bahkan sama Dinas Pol PP juga sudah pernah kita datangi. Tapi gak tau kenapa masih bangunan itu masih berdiri aja,” geram Reynike.
Namun, sambungnya, tindaklanjut dari surat keberatan itu ya masih belum mampu ditindaklanjuti.
“Ya tetap kita tindaklanjuti Pak. Dari Satpol PP pun hanya kasi surat-surat saja. Dan yang saya tau, ada orang kuat di belakang (pemilik usaha) nya. Kami pihak kelurahan udah bolak balik bertengkar juga dengan pemiliknya. Waktu itu, kami pasang poster Pak Bobi selaku Walikota yang lama. Dia (pemilik) marah-marah ngajak berantam. Tapi tetap kami pasang aja poster itu. Karena lahan itu bukan tanah hak dia. Bapak boleh konfirmasi ke Pak Lurah lah Pak, apa yang sudah kami buat dan berjuang untuk dibongkarnya bangunan di atas drainase itu,” sambungnya.
“Capek kami Pak. Sampe udah kami surati juga ke Dinas Pol PP Kota Medan, pun tetap Dinas Pol PP gak bisa bongkar. Kami juga ga tau pihak kelurahan kendalanya dimana. Mewakili pihak kelurahan, kami senang masalah bangunan liar di atas drainase itu Bapak viralkan di TikTok. Semoga Pak Wali Kota Medan dan Bapak Gubernur Sumut, segera membongkar bangunan ilegal di atas drainase itu,” harapnya.
reporter | Rudy Hartono














