MANDAILING NATAL, DELITIMES.ID – Adanya pernyataan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN Madina), Dr Mara Samin Lubis, M.ed melalui Waka III, Dr Faisal Musa, S. Ag, M. Pd tentang siap ditempatkan Ketua Program Studi (Ka Prodi), walaupun pendidikannya tidak sesuai dengan jurusan pendidikan diduga kuat telah melanggar peraturan menteri agama Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Statuta sekolah tinggi agama islam negeri Mandailing Natal.
Dimana dalam Statuta Nomor 27 Tahun 2019 pasal 43 poin F jelas tertulis bahwa persyaratan calon ketua program studi (Ka Prodi) berlatar belakang pendidikan sesuai dengan program studi yang terkait.
Dengan adanya peraturan kemenag RI ini, jelas telah bertentangan dengan apa yang diputuskan oleh ketua STAIN Madina, Dr Mara Samin Lubis, M. Ed yang disampaikan melalui waka III STAIN Madina, Faisal Musa, S. Ag, M. Pd yang merupakan bidang kemahasiswaan kepada wartawan, Selasa (23/06/2026) kemaren.
Bungkam
Sementara itu Waka II STAIN Madina, yang membidangi Administrasi, Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr Irma Suryani ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/06/2026) terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap penempatan Ka Prodi yang tidak sesuai pendidikan sebagaimana diatur dalam Permen Agama Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Statuta STAIN Mandailing Natal no 43 poin F.
Dr Irma Suryani, M. Pd tidak menjawab dan memilih bungkam. Dengan bungkamnya Waka II STAIN Madina ini semakin menguatkan dugaan bahwa adanya dugaan KKN dalam penempatan Ka Prodi di STAIN Madina.
Diduga Barang Titipan
Dan bahkan, berdasarkan informasi yang diterima wartawan, diduga kuat adanya barang titipan oleh oknum terkait penerimaan dan penempatan Ka Prodi di STAIN Madina, sehingga Permen Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Statuta STAIN Mandailing Natal pasal 43 poin F dilanggar. (RED)























