BELAWAN, delitimes.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus membenahi sistem pelayanan guna memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi kepada masyarakat dalam pengurusan paspor. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, saat menyampaikan komitmen peningkatan kualitas layanan, Senin (25/4/2026).
Eko menyebutkan, pelayanan keimigrasian saat ini diarahkan untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui penerapan digitalisasi layanan, standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan proses pelayanan berjalan efektif dan profesional.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat memahami seluruh tahapan pengurusan paspor. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang terus didorong oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Sementara itu, Kepala Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian, Muhamad Iqbal Maizs, menjelaskan bahwa sistem pembayaran paspor kini semakin praktis karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti ATM, mobile banking, internet banking, hingga marketplace dan e-wallet.
“Pemohon cukup memasukkan kode billing yang didapat saat pendaftaran. Sistem akan menampilkan data dan nominal pembayaran, kemudian transaksi dapat langsung dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah pembayaran dilakukan, sistem secara otomatis memverifikasi tanpa perlu konfirmasi manual ke kantor imigrasi. Namun, pemohon diingatkan bahwa kode billing hanya berlaku selama dua jam. Jika melewati batas waktu tersebut, proses harus diulang.
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa pembuatan paspor diawali dengan persiapan dokumen berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta akta lahir, ijazah, atau buku nikah dengan data yang harus sesuai. Untuk penggantian paspor, pemohon juga wajib melampirkan paspor lama.
Setelah itu, pemohon mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih jadwal dan lokasi kantor imigrasi sesuai kuota yang tersedia, lalu menyelesaikan pembayaran. Pada hari yang telah ditentukan, pemohon datang ke kantor imigrasi untuk menjalani proses verifikasi berkas, pengambilan antrean, dan pemeriksaan.
Tahapan berikutnya meliputi wawancara singkat, pengambilan foto biometrik, perekaman sidik jari, serta tanda tangan. Setelah seluruh proses selesai, paspor akan diproses dan biasanya dapat diambil dalam waktu tiga hari kerja.
Dengan pembaruan sistem yang terus dilakukan, Kantor Imigrasi Belawan berharap masyarakat dapat merasakan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan dalam setiap proses pengurusan paspor. (ds)
























