Imigrasi Belawan Gelar Sosialisasi Aplikasi APOA bagi Perusahaan Pengguna TKA

BELAWAN, delitimes.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dan menyediakan tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA), Selasa (19/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan keberadaan orang asing sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas Imigrasi memberikan pendampingan terkait penggunaan aplikasi APOA, mulai dari registrasi akun, pengisian data orang asing, hingga tata cara pelaporan keberadaan WNA secara daring.

Selain penjelasan teknis penggunaan aplikasi, peserta juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut mewajibkan pemilik atau pengelola penginapan maupun perusahaan untuk memberikan data terkait orang asing yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Petugas turut menjelaskan sanksi hukum bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk upaya preventif dalam mendukung pengawasan orang asing yang lebih efektif dan terintegrasi.

“Pengawasan keimigrasian tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas Imigrasi, tetapi juga membutuhkan peran aktif perusahaan dan masyarakat. Kehadiran aplikasi APOA diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan sekaligus meningkatkan akurasi data orang asing,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa semangat “Imigrasi untuk Rakyat” merupakan komitmen nyata dalam menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang adaptif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Pihak perusahaan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut dan mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh petugas Imigrasi. Melalui kegiatan ini, perusahaan memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait penggunaan aplikasi APOA serta kewajiban pelaporan keberadaan orang asing.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berharap seluruh perusahaan pengguna tenaga kerja asing dapat semakin tertib administrasi dan patuh terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini