Ini Dia Riki Handoyo, SH. MH, ASN Non Jaksa Yang Terus Kembangkan Kompetensi Diri (judul besar)Dinyatakan Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI (judul kecil)

JAKARTA, DELITIMES.ID – Riki Handoyo, sebagai Insan Adhyaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia terus menempah diri belajar dan menuntut ilmu setinggi mungkin dalam mempersiapkan kompetensi dan keahliannya sebagai Aparatur Sipil Negara non Jaksa pada Kejaksaan RI.

Riki Handoyo, pegawai tata usaha pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) Kejagung ini tiada kuasa menahan haru dan bangga saat diminta naik ke atas podium untuk menerima ijazah menandakan kelulusannya sebagai mahasiswa pasca sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.

Hari itu, Riki Handoyo mengikuti ujian tesis sebagai Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UKI, dengan dosen penguji yang terdiri dari Dr. Ammunarto Hutahaean, SH. MH, Dr. Fernando Silalahi, SH. MH dan Prof. Dr. Jhon Pires, SH. MH.

Anak Tanjungmorawa, Deliserdang ini mengaku bangga dan terharu hari ituresmi menyandang gelar Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta.

“Proses pendidikan sebagai mahasiswa Pasca Sarjana akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Alhamdulliah, Puji Syukur kepada Allah SWT, saya memperoleh nilai Cum Laude,” ujar Riki Handoyo kepada media ini, Jumat 12 Juni 2026.

Riki Handoyo mengangkat judul Tesisnya ” Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia Yang Diperbantukan di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia”.

Pengambil judul tesisnya dilatarbelakangi Riki Handoyo pernah menjadi staf tata usaha pada Komisi Kejaksaan RI. Dia mendapat penugasan dari Kejaksaan RI untuk bekerja pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI di Jakarta.

Pengambilan judul tesis tersebut tentu bukan tanpa alasan. Buah pemikiran ini berangkat dari kegundahannya sebagai insan Adhyaksa non jaksa, yang diperbantukan di Sekretariat Komisi Kejaksaan RI.

“Selama bertugas di Komisi Kejaksaan RI, kita staf TU kurang mendapatkan dukungan kesejahteraan, baik dari sisi tunjangan kinerja dan lain sebagainya. Sekretariat Komisi Kejaksaan RI sendiri berada dibawah koordinasi Kementerian Koordinasi Politik dan Keamanan,” ujarnya.

Bahkan, Sekretariat Komisi Kejaksaan RI sendiri tidak ada pengaturan Sekretariat di tingkat undang-undang, berbeda dengan KPK, Ombudsman, dan Komnas HAM yang semuanya sudah diatur di UU tersendiri.

Sementara itu, Kejaksaan RI sendiri belum membuat regulasi tentang perlindungan hukum dan jaminan jenjang karir bagi pegawai maupun jaksa yang diperbantukan di Sekretariat Komisi Kejaksaan RI. “Ada plus-minusnya selama bekerja sebagai staf TU di Komisi Kejaksaan RI,” aku Riki Handoyo.

“Secara administratif masih berstatus pegawai Kejaksaan dengan seluruh hak dan kewajiban yang melekat. Seluruh masa depan karier bergantung pada institusi yang sedang mereka bantu awasi — konflik kepentingan struktural yang inheren,” ujarnya. (RED)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini