MEDAN, DELITIMES.ID – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival di Pengadilan Negeri Medan.
Kordinator pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menilai bahwa penyebutan nama Kahiyang Ayu dalam persidangan merupakan bagian dari keterangan terdakwa yang masih harus diuji dan dibuktikan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
Oleh karena itu, tidak tepat jika publik langsung menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang hanya berdasarkan satu keterangan yang belum diputus kebenarannya oleh majelis hakim.
“Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Keterangan terdakwa merupakan salah satu alat bukti yang harus diuji dengan bukti-bukti lain. Jangan sampai opini publik dibentuk lebih dahulu sebelum proses hukum selesai,” tegas Arigusti
Mantan presiden Mahasiswa Arigusti juga mengingatkan agar semua pihak, termasuk media dan masyarakat, tidak menggiring opini yang dapat merugikan nama baik seseorang tanpa dasar hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Kordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA) tetap mendorong aparat penegak hukum dan majelis hakim untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu. Apabila dalam persidangan ditemukan bukti yang sah mengenai keterlibatan pihak mana pun, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat bukti yang cukup, maka nama pihak yang disebut juga harus dipulihkan dari berbagai spekulasi.
Arigusti menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan fakta dan alat bukti, bukan tekanan opini publik ataupun kepentingan politik.tutupnya























