JAKARTA, DELITIMES.ID – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan memastikan kliennya akan menghadiri persidangan perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebagai terdakwa.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman dalam program Interupsi bertajuk ‘Kasus Ijazah Jokowi: Siap Adu Bukti?’, dikutip, Sabtu (27/6/2026).
Firman mengatakan, Jokowi sejak awal memang telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jadi saya pastikan Beliau hadir. Tapi kalau bicara 100% kan terlalu dini ya, karena ada hal-hal lain. Tapi ini sudah seperti dari awal kita sampaikan secara konsisten, Pak Jokowi akan hadir untuk menyampaikan. Tentu mekanismenya kan di persidangan,” kata Firman.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Jokowi membawa ijazah asli ke persidangan, Firman menyebut dokumen tersebut telah menjadi bagian dari proses hukum dan nantinya ditunjukkan sesuai mekanisme persidangan.
“Karena ijazah kan sudah dilimpahkan, kemarin kan sudah dilimpahkan, tentu tinggal akan ditunjukkan, diperlihatkan, dan sebagainya. Yang tadi saya katakan, dengan mekanisme yang ada, tentu itu akan disampaikan,” ujarnya. (REL)
























