JAKARTA, DELITIMES.ID – Penasihat hukum Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa meminta Majelis Hakim PN Jakarta Timur membatalkan dakwaan JPU pada perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan pada sidang beragendakan pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari tribun, Jumat (10/7/2026).
Tim penasihat menyebut dakwaan JPU tidak cermat, kabur, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel).
“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas,” kata tim penasihat hukum dokter Tifa.
Tim penasihat hukum menyebut surat dakwaan tidak dapat diterima karena ketidakjelasan dasar dakwaan setelah pencabutan pengaduan, dan penghentian perkara terhadap terlapor lain.
Mereka mempersoalkan adanya perdamaian dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis usai pertemuan dengan Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut tim penasihat hukum, sedianya pencabutan laporan terhadap terlapor dalam laporan yang sama secara otomatis berdampak pada gugurnya laporan terhadap seluruh terlapor lainnya.
“Konsekuensi logis dicabutnya laporan saudara Eggi Sudjana dkk adalah gugurnya laporan Polisi secara keseluruhan, termasuk terhadap Terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma,” ujarnya.
Tim penasihat hukum juga menyebut dakwaan JPU melanggar imunitas hukum sebagaimana UU No 31 Tahun 2014, karena saat dokter Tifa memberi keterangan posisinya sebagai ahli.
Dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo ini tim penasihat hukum menyebut dokter Tifa hanya memberikan keterangan dalam posisi dirinya sebagai ahli.
“Sebagai saksi, Pendumas, atau ahli dalam proses hukum yang sah, tindakan penuntutan harus diuji secara ketat agar tidak berubah menjadi intimidasi hukum terhadap saksi atau ahli,” tutur tim kuasa hukum.
Atas hal tersebut tim penasihat hukum meminta majelis hakim mengabulkan nota pembelaan, dan Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat dokter Tifa.
Atas nota perlawanan disampaikan tim penasihat hukum dokter Tifa, JPU menyatakan akan mengajukan pendapat atas perlawanan atau eksepsi tim pada sidang lanjutan, Kamis (16/7/2026). (REL)
























