SURABAYA, delitimes.id – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur serta mendorong pembenahan organisasi melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026.
Kegiatan tersebut diikuti 272 peserta, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia.
Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, menekankan pentingnya langkah pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan dengan menjaga integritas, menghindari benturan kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada pihak yang berwenang.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Imigrasi wajib menjunjung tinggi integritas dan moralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam.
Sosialisasi tersebut berfokus pada penguatan sistem pencegahan penyimpangan melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Peserta mendapatkan pembekalan mengenai penegakan kode etik, penguatan budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai deteksi dini potensi maladministrasi melalui manajemen risiko benturan kepentingan serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system.
Untuk memperkuat sinergi pengawasan, Ditjen Imigrasi turut menghadirkan Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng.
Dalam kesempatan tersebut, Hendarsam mengingatkan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang hanya sebagai fungsi pengawasan atau penindakan. Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga pelaksana di lapangan.
“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT Keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan guna meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus mendukung reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan organisasi ke depan akan diukur dari tingkat kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Hendarsam. (ds/rel)
























