Imigrasi Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Publik Dipastikan Tetap Prima

JAKARTA, delitimes.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan fungsi administratif. Meski demikian, seluruh layanan keimigrasian dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Kebijakan yang berlaku sejak 10 April 2026 ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan penguatan kebijakan ramah lingkungan di lingkungan instansi pemerintah.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja hanya diberlakukan untuk pegawai non-layanan, sehingga tidak akan berdampak pada masyarakat.

“WFH hanya untuk tugas administratif dan dukungan manajemen. Sementara layanan keimigrasian, termasuk pengawasan di lapangan, tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia merinci, petugas di kantor imigrasi, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, serta pos lintas batas negara tetap bekerja penuh. Begitu pula dengan unit intelijen dan pengawasan keimigrasian yang tetap siaga menjalankan tugas.

Untuk menjaga kinerja, Ditjen Imigrasi menerapkan pengawasan berlapis terhadap ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memonitor capaian kerja harian guna memastikan produktivitas tetap optimal.

Hendarsam menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh menurunkan kualitas layanan yang telah dibangun selama ini.

“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya instruksikan seluruh jajaran untuk memastikan layanan tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” tegasnya.

Dengan skema ini, Ditjen Imigrasi berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi internal dan kualitas pelayanan publik, sekaligus menjawab tuntutan kerja yang lebih adaptif di era modern. (ds/rel)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini