BELAWAN, delitimes.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat pengawasan keimigrasian di pintu masuk negara melalui jalur laut. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal asing yang bersandar di Pelabuhan Internasional Belawan, Rabu (8/7/2026).
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, sembilan petugas Imigrasi Belawan melakukan pemeriksaan terhadap kapal MSC ACE II yang tengah sandar di Terminal Pelabuhan Belawan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut membawa 26 awak kapal berkewarganegaraan asing, terdiri atas 13 warga negara Filipina, 12 warga negara India, dan satu warga negara Rusia. Seluruh awak kapal diperiksa kelengkapan dokumen keimigrasiannya untuk memastikan legalitas keberadaan mereka selama berada di wilayah Indonesia.
Selain memverifikasi paspor dan dokumen perjalanan, petugas juga mencocokkan identitas setiap awak kapal dengan daftar kru (crew list) yang disampaikan oleh agen kapal, PT Samudra. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak terdapat perbedaan data maupun pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan pemeriksaan alat angkut merupakan agenda rutin yang menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan perbatasan serta mengawasi lalu lintas orang asing melalui pelabuhan internasional.
“Pengawasan terhadap alat angkut dan awak kapal asing merupakan bagian dari upaya kami menjaga kedaulatan negara di pintu masuk wilayah Indonesia. Kami memastikan seluruh proses kedatangan warga negara asing berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Eko, kegiatan tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mengimplementasikan program Imigrasi untuk Rakyat, yang mengedepankan pelayanan dan pengawasan keimigrasian secara profesional, humanis, dan akuntabel.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap kapal dan awak kapal asing akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sekaligus memastikan setiap orang asing yang memasuki wilayah Indonesia melalui jalur laut memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. (ds)
























